Pilkada Sebuah Orkestrasi untuk Perlawanan Covid-19
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 08:35 WIB
loading...
A
A
A
“Sekarang tidak ada. Pilihan kita cuma satu, mengatasi pandemi bersama dampak sosial-ekonominya. Itulah kenapa mereka butuh partisipasi masyarakat. Pilkada inilah esensinya. Untuk membuat pilkada yang berkualitas dan membantu mengedukasi masyarakat untuk memilih pemimpin yang bisa mengeluarkan kita dari krisis ini. Itulah kualitas demokrasi yang kita bangun,” ucapnya. (Baca juga: Hari Santri, Pemerintah Harus Berpihak dan Hadir Bukan Sekedar Selebrasi)
Plt Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah mengatakan, dalam pelaksanaannya, apalagi di tengah situasi pandemi, banyak aspek perlu diperhatikan, dari netralitas aparatur sipil negara (ASN) hingga pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kami telah membuat skema antara Kemendagri, BKN, dan Kemenpan dalam hal PPK tidak menindaklanjuti hukuman yang telah dijatuhkan kepada ASN yang melanggar netralitas ASN. Menpan, KASN, Bawaslu, BKN dan Kemendagri telah berkomitmen untuk melakukan pengawasan atas netralitas ASN,” katanya.
Menurut Cheka, untuk efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tengah tahapan pilkada diperlukan aturan atau instrumen kebijakan/hukum di tingkat pemerintah daerah, baik berbentuk peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada). Apalagi, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Baca juga: Konsumsi Kedelai Bisa Krangi Resiko Terkena Kanker)
Melalui inpres ini Presiden memberi instruksi khusus kepada Kemendagri untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi penerapan protokol kesehatan kepada pemerintah daerah. “Kemendagri sendiri diamanatkan untuk memberikan pedoman teknis dan pendampingan kepada daerah dalam menyusun aturan atau instrumen hukum protokol kesehatan Covid-19,” katanya.
Plt Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah mengatakan, dalam pelaksanaannya, apalagi di tengah situasi pandemi, banyak aspek perlu diperhatikan, dari netralitas aparatur sipil negara (ASN) hingga pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kami telah membuat skema antara Kemendagri, BKN, dan Kemenpan dalam hal PPK tidak menindaklanjuti hukuman yang telah dijatuhkan kepada ASN yang melanggar netralitas ASN. Menpan, KASN, Bawaslu, BKN dan Kemendagri telah berkomitmen untuk melakukan pengawasan atas netralitas ASN,” katanya.
Menurut Cheka, untuk efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tengah tahapan pilkada diperlukan aturan atau instrumen kebijakan/hukum di tingkat pemerintah daerah, baik berbentuk peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada). Apalagi, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Baca juga: Konsumsi Kedelai Bisa Krangi Resiko Terkena Kanker)
Melalui inpres ini Presiden memberi instruksi khusus kepada Kemendagri untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi penerapan protokol kesehatan kepada pemerintah daerah. “Kemendagri sendiri diamanatkan untuk memberikan pedoman teknis dan pendampingan kepada daerah dalam menyusun aturan atau instrumen hukum protokol kesehatan Covid-19,” katanya.
Lihat Juga :