Naskah Khutbah Jumat, Memperkaya Literasi atau Asumsi Negatif
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 08:01 WIB
loading...
A
A
A
Materi khutbah Jumat itu berisi tentang ajaran-ajaran yang toleran, cara hidup dalam kemajemukan bangsa, saling menghormati, dan perdamaian. Diharapkan khutbah atau ceramah yang disampaikan akan membawa kesejukan, meningkatkan kualitas kehidupan beragama, meningkatkan kesalehan umat beragama. "Jadi tidak ada narasi kebencian, apalagi kekerasan," jamin Kamaruddin.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyambut baik rencana Kemenag memperkaya literasi khutbah atau materi khutbah. Namun, dia mengingatkan hal itu bukan materi yang wajib digunakan para khatib. "Yang paling penting dipastikan itu bukan materi wajib. Bukan materi wajib yang harus dipakai oleh para khatib, para ulama, para ustaz," pinta Yandri.
Legislator Dapil Banten II ini menambahkan, komisinya juga tidak mau kalau rencana membuat materi khutbah ini dilandasi sebuah kecurigaan dengan menuduh bahwa materi khutbah yang disampaikan para khatib selama ini cenderung atau bahkan mengembangkan radikalisme. "Sekali lagi, stempel radikalisme itu ditempelkan kepada Islam atau kepada penceramah, itu pasti kami tolak," katanya. (Baca juga: Konsumsi Kedelai Bisa Mengurangi Resiko Kanker)
Tapi, kata Wakil Ketua Umum PAN itu, kalau Kemenag melalui Ditjen Bimas Islam ingin memperkaya literasi, literatur yang berkaitan dengan materi khutbah dan bukan sebuah kewajiban, Komisi VIII DPR tentu tak masalah dan mendukung itu. “Kami meyakini bahwa apa yang disampaikan Kemenag itu telah melalui kajian tokoh masyarakat, agama, ormas, maupun para akademisi," ucapnya.
Politikus PAN ini melanjutkan, saat ini sudah banyak buku khutbah kontemporer yang bisa menjadi bahan referensi ulama, dai, dan para khatib untuk menyampaikan khutbah. Bahkan Yandri sendiri menjadikan buku-buku tersebut sebagai referensi sebelum berkhotbah. “Artinya, materi-materi yang tersedia sekarang atau literatur yang berkaitan dengan khutbah Jumat sudah banyak. Dan itu bisa sangat mudah dipahami oleh yang menyampaikan dan yang mendengarkan," ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mengingatkan agar program tersebut tidak berangkat dari asumsi negatif bahwa para khatib selama ini menyebarkan radikalisme. "Kalau tentang materi khutbah itu sifatnya membantu para dai dan penceramah, bagus. Tapi, kalau berangkat dari tendensi bahwa khatib inilah yang menjadi penyebab radikalisme dan menjadi penyebab tindakan-tindakan yang melanggar konstitusi, saya kira itu yang perlu dikoreksi. Jangan sampai hanya sebagai bentuk untuk membenturkan anak bangsa," katanya. (Baca juga: Pandemi Covid-19 Momentum Indonesia untuk Mandiri)
Bukhori berpandangan, meskipun bekerja sama dengan ormas Islam dan akademisi, dia yakin itu hanya dari kalangan tertentu. Jika berangkat dari tujuan itu, tentu program ini bukan cara yang efektif untuk melakukan kontraradikalisme, bahkan justru memicu radikalisme yang lebih dalam karena ada pihak-pihak yang merasa ditekan dan dicurigai.
“Apa yang dilakukan Kemenag itu tentu tidak sekadar ngarang. Kemenag tentu punya data. Tetapi, Kemenag harus paham data itu sumbernya dari mana dan arahnya itu ke mana. Dan kita harus tahu, yang disebut sebagai big picture-nya situasi sekarang ini," ungkapnya.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyambut baik rencana Kemenag memperkaya literasi khutbah atau materi khutbah. Namun, dia mengingatkan hal itu bukan materi yang wajib digunakan para khatib. "Yang paling penting dipastikan itu bukan materi wajib. Bukan materi wajib yang harus dipakai oleh para khatib, para ulama, para ustaz," pinta Yandri.
Legislator Dapil Banten II ini menambahkan, komisinya juga tidak mau kalau rencana membuat materi khutbah ini dilandasi sebuah kecurigaan dengan menuduh bahwa materi khutbah yang disampaikan para khatib selama ini cenderung atau bahkan mengembangkan radikalisme. "Sekali lagi, stempel radikalisme itu ditempelkan kepada Islam atau kepada penceramah, itu pasti kami tolak," katanya. (Baca juga: Konsumsi Kedelai Bisa Mengurangi Resiko Kanker)
Tapi, kata Wakil Ketua Umum PAN itu, kalau Kemenag melalui Ditjen Bimas Islam ingin memperkaya literasi, literatur yang berkaitan dengan materi khutbah dan bukan sebuah kewajiban, Komisi VIII DPR tentu tak masalah dan mendukung itu. “Kami meyakini bahwa apa yang disampaikan Kemenag itu telah melalui kajian tokoh masyarakat, agama, ormas, maupun para akademisi," ucapnya.
Politikus PAN ini melanjutkan, saat ini sudah banyak buku khutbah kontemporer yang bisa menjadi bahan referensi ulama, dai, dan para khatib untuk menyampaikan khutbah. Bahkan Yandri sendiri menjadikan buku-buku tersebut sebagai referensi sebelum berkhotbah. “Artinya, materi-materi yang tersedia sekarang atau literatur yang berkaitan dengan khutbah Jumat sudah banyak. Dan itu bisa sangat mudah dipahami oleh yang menyampaikan dan yang mendengarkan," ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mengingatkan agar program tersebut tidak berangkat dari asumsi negatif bahwa para khatib selama ini menyebarkan radikalisme. "Kalau tentang materi khutbah itu sifatnya membantu para dai dan penceramah, bagus. Tapi, kalau berangkat dari tendensi bahwa khatib inilah yang menjadi penyebab radikalisme dan menjadi penyebab tindakan-tindakan yang melanggar konstitusi, saya kira itu yang perlu dikoreksi. Jangan sampai hanya sebagai bentuk untuk membenturkan anak bangsa," katanya. (Baca juga: Pandemi Covid-19 Momentum Indonesia untuk Mandiri)
Bukhori berpandangan, meskipun bekerja sama dengan ormas Islam dan akademisi, dia yakin itu hanya dari kalangan tertentu. Jika berangkat dari tujuan itu, tentu program ini bukan cara yang efektif untuk melakukan kontraradikalisme, bahkan justru memicu radikalisme yang lebih dalam karena ada pihak-pihak yang merasa ditekan dan dicurigai.
“Apa yang dilakukan Kemenag itu tentu tidak sekadar ngarang. Kemenag tentu punya data. Tetapi, Kemenag harus paham data itu sumbernya dari mana dan arahnya itu ke mana. Dan kita harus tahu, yang disebut sebagai big picture-nya situasi sekarang ini," ungkapnya.
Lihat Juga :