MUI Usul Presiden Satu Periode Saja, Mardani Ali Sera: Ide Menarik
Kamis, 22 Oktober 2020 - 19:16 WIB
loading...
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai usulan MUI untuk membatasi masa jabatan presiden hanya satu kali patut digali lebih dalam. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyambut baik usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa presiden cukup dipilih satu periode saja dengan masa jabatan 7-8 tahun. Menurutnya, ide itu muncul akibat keprihatinan demokrasi di Tanah Air.
“Usulan Majelis Ulama Indonesia buat saya bagus karena muncul dari keprihatinan, dan bagaimana demokrasi memang belum bisa menghasilkan perubahan yang substansial,” kata Mardani kepada SINDO Media, Kamis (22/1/2020).
(Baca: Usulkan Fatwa Presiden Satu Periode, PPP Ingatkan Tupoksi MUI)
Menurut Ketua DPP PKS ini, ide masa jabatan presiden hanya satu periode dengan masa jabatan 7-8 tahun itu ide yang menarik dan patut digali lebih dalam. “Ide pemilihan presiden dan masa jabatan presiden diajukan dari 2 kali maksimal menjadi 1 kali, dan untuk durasi 7 atau 8 tahun adalah ide yang menarik dan bisa digali,” ujarnya.
Namun, kata Mardani, ide ini harus melibatkan semua pihak, karena konsekuensinya harus mengubah UUD 1945. Dan semua harus terbuka dengan perubahan selama gagasan itu memiliki dasar yang kokoh dan kuat.
“Usulan Majelis Ulama Indonesia buat saya bagus karena muncul dari keprihatinan, dan bagaimana demokrasi memang belum bisa menghasilkan perubahan yang substansial,” kata Mardani kepada SINDO Media, Kamis (22/1/2020).
(Baca: Usulkan Fatwa Presiden Satu Periode, PPP Ingatkan Tupoksi MUI)
Menurut Ketua DPP PKS ini, ide masa jabatan presiden hanya satu periode dengan masa jabatan 7-8 tahun itu ide yang menarik dan patut digali lebih dalam. “Ide pemilihan presiden dan masa jabatan presiden diajukan dari 2 kali maksimal menjadi 1 kali, dan untuk durasi 7 atau 8 tahun adalah ide yang menarik dan bisa digali,” ujarnya.
Namun, kata Mardani, ide ini harus melibatkan semua pihak, karena konsekuensinya harus mengubah UUD 1945. Dan semua harus terbuka dengan perubahan selama gagasan itu memiliki dasar yang kokoh dan kuat.
Lihat Juga :