UU Ciptaker Prioritaskan Pengembangan Pengusaha dalam Negeri

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:02 WIB
loading...
A A A
Menurut dia, pengusaha dipastikan sulit melepas buruh dengan aturan seketat UU Cipta Kerja. Meski akumulasi gaji dikurangi dari 32 menjadi 25 bulan, namun regulasi bersifat mengikat. "Harus dibayar, kalau tidak dibayar si bos akan dipidanakan selama 4 tahun," kata dia.

Rahma menyebut, akumulasi pembayaran gaji pesangon hingga 32 bulan sering diabaikan perusahaan. Tak terhitung tuntutan pekerja yang mengambang dan berakhir dengan penyelesaian berupa kesepakatan.

Pemerintah mengambil jalan tengah dengan menurunkan jumlah kumulatif tanggung jawab perusahaan. Sebanyak 19 kali gaji ditanggung perusahaan dan enam kali gaji ditanggung pemerintah.

"Sekarang milih mana 32 gaji tidak dibayar tapi 25 gaji dibayar. Kalau tidak dibayar maka pengusaha akan dipenjarakan," ucap Rahma.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1836 seconds (0.1#10.140)