UU Ciptaker Prioritaskan Pengembangan Pengusaha dalam Negeri

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:02 WIB
loading...
UU Ciptaker Prioritaskan...
UU Ciptaker disebut percepat pemulihan Indonesia. Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi memerinci percepatan itu, dimulai kemudahan berinvestasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disebut mempercepat pemulihan Indonesia. Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi memerinci percepatan itu, dimulai dari kemudahan berinvestasi.

(Baca juga: Spirit Jogo Tonggo, Menjaga Kesehatan Warga Desa Klari Boyolali di Masa Pandemi Covid-19)

Dia menyebut omnibus law membuka ruang selebar-lebarnya bagi pengusaha lokal membuka usaha. Proses izin yang sulit disederhanakan dan memudahkan calon pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) .

(Baca juga: TKI Meninggal di Malaysia, Keluarga Diminta Siapkan Uang)

"UU ciptaker membuka peluang bagi pelaku usaha domestik supaya tetap bergairah dan bangkit, untuk bisa membuka pekerjaan bagi yang sudah di-PHK dan lainnya," kata Rahma saat dihubungi, Kamis (22/10/2010)

Menurut dia, kemudahan berusaha yang ditawarkan UU Ciptaker memihak masyarakat Indonesia, terutama yang ingin mendirikan UMKM. Sebab faktanya, kata Rahma, bidang usaha itu menyerap hampir 90 persen pekerja Indonesia.

"Kalau kita membuka peluang usaha, otomatis kita enggak berpikir bagaimana investor asing masuk," kata dia.

Rahma menyebut paket kemudahan berusaha di omnibus law sangat lengkap. Mulai dari kemudahan perizinan hingga sertifikasi halal produk yang dibiayai pemerintah.

Kondisi tersebut dipastikan membuat perekonomian Indonesia meningkat. Pihak yang terdampak pemutusan hubungan kerja akibat pandemi tak lagi kesulitan mencari kerja.

Selain itu, pekerja juga dilindungi melalui UU Cipta Kerja. Rahma meluruskan pandangan banyak pihak yang salah kaprah merespons akumulasi gaji pesangon.

Menurut dia, pengusaha dipastikan sulit melepas buruh dengan aturan seketat UU Cipta Kerja. Meski akumulasi gaji dikurangi dari 32 menjadi 25 bulan, namun regulasi bersifat mengikat. "Harus dibayar, kalau tidak dibayar si bos akan dipidanakan selama 4 tahun," kata dia.

Rahma menyebut, akumulasi pembayaran gaji pesangon hingga 32 bulan sering diabaikan perusahaan. Tak terhitung tuntutan pekerja yang mengambang dan berakhir dengan penyelesaian berupa kesepakatan.

Pemerintah mengambil jalan tengah dengan menurunkan jumlah kumulatif tanggung jawab perusahaan. Sebanyak 19 kali gaji ditanggung perusahaan dan enam kali gaji ditanggung pemerintah.

"Sekarang milih mana 32 gaji tidak dibayar tapi 25 gaji dibayar. Kalau tidak dibayar maka pengusaha akan dipenjarakan," ucap Rahma.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1436 seconds (0.1#10.140)