Kemenag Bikin Materi Khutbah Jumat, Ini Respons Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto
Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:07 WIB
loading...
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyambut baik jika Kementerian Agama (Kemenag) memiliki rencana atau program memperkaya literasi khutbah atau materi khutbah. Namun, dia mengingatkan hal itu bukan materi yang wajib digunakan para khatib.
"Yang paling penting dipastikan itu bukan materi wajib. Bukan materi wajib yang harus dipakai oleh para khatib, para ulama, para ustaz," pinta Yandri kepada SINDO Media, Kamis (22/10/2020).
Legislator Dapil Banten II ini menambahkan, pihaknya juga tidak mau kalau rencana membuat materi khutbah ini dilandasi sebuah kecurigaan dengan menuduh bahwa materi khutbah yang disampaikan para khatib selama ini cenderung atau bahkan mengembangkan ajaran radikalisme. "Sekali lagi, stempel radikalisme itu ditempelkan kepada Islam atau kepada penceramah, itu pasti kita tolak," tegasnya.
(Baca juga: Kemenag Akan Susun Naskah Khutbah Jumat bagi Para Khatib ).
Tapi, kata Wakil Ketua Umum PAN itu, kalau Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Agama Islam (Ditjen Bimas Islam) ingin memperkaya literasi, literatur yang berkaitan dengan materi khutbah dan bukan sebuah kewajiban, Komisi VIII DPR tentu tak masalah dan mendukung itu.
"Yang paling penting dipastikan itu bukan materi wajib. Bukan materi wajib yang harus dipakai oleh para khatib, para ulama, para ustaz," pinta Yandri kepada SINDO Media, Kamis (22/10/2020).
Legislator Dapil Banten II ini menambahkan, pihaknya juga tidak mau kalau rencana membuat materi khutbah ini dilandasi sebuah kecurigaan dengan menuduh bahwa materi khutbah yang disampaikan para khatib selama ini cenderung atau bahkan mengembangkan ajaran radikalisme. "Sekali lagi, stempel radikalisme itu ditempelkan kepada Islam atau kepada penceramah, itu pasti kita tolak," tegasnya.
(Baca juga: Kemenag Akan Susun Naskah Khutbah Jumat bagi Para Khatib ).
Tapi, kata Wakil Ketua Umum PAN itu, kalau Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Agama Islam (Ditjen Bimas Islam) ingin memperkaya literasi, literatur yang berkaitan dengan materi khutbah dan bukan sebuah kewajiban, Komisi VIII DPR tentu tak masalah dan mendukung itu.
Lihat Juga :