Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Jalani Sidang Perdana Besok
Rabu, 21 Oktober 2020 - 12:34 WIB
loading...
A
A
A
Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, perkara atas nama Nurhadi dan Rezky Herbiyono teregister dengan nomor perkara: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst. Di dalam SIPP tertuang informasi singkat bahwa dalam dakwaan Nurhadi dan Rezky, JPU pada KPK membagi menjadi dua bagian.
Dakwaan Kesatu Pertama menggunakan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau, Dakwaan Kesatu Kedua dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dakwaan Kedua, JPU menggunakan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(Baca juga: Berkas Masuk Pengadilan Tipikor, Nurhadi dan Menantu Segera Disidang ).
Pada item 'Penetapan' tercantum bahwa PN Jakpus telah menunjuk dan menetapkan ketua majelis hakim, anggota majelis, panitera pengganti, dan pelaksanaan sidang perdana. Ketua majelis hakim, anggota majelis, dan panitera pengganti telah ditetapkan pada Rabu (14/10/2020). Meski begitu status nama-namanya 'belum dapat ditampilkan'.
"Penetapan Sidang Pertama, tanggal penetapan: Kamis, 15 Oktober 2020, tanggal sidang pertama: Kamis, 22 Oktober 2020," demikian informasi singkat di laman SIPP PN Jakpus.
Dakwaan Kesatu Pertama menggunakan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau, Dakwaan Kesatu Kedua dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dakwaan Kedua, JPU menggunakan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(Baca juga: Berkas Masuk Pengadilan Tipikor, Nurhadi dan Menantu Segera Disidang ).
Pada item 'Penetapan' tercantum bahwa PN Jakpus telah menunjuk dan menetapkan ketua majelis hakim, anggota majelis, panitera pengganti, dan pelaksanaan sidang perdana. Ketua majelis hakim, anggota majelis, dan panitera pengganti telah ditetapkan pada Rabu (14/10/2020). Meski begitu status nama-namanya 'belum dapat ditampilkan'.
"Penetapan Sidang Pertama, tanggal penetapan: Kamis, 15 Oktober 2020, tanggal sidang pertama: Kamis, 22 Oktober 2020," demikian informasi singkat di laman SIPP PN Jakpus.
(zik)
Lihat Juga :