Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Jalani Sidang Perdana Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono, dijadwalkan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020). Nurhadi dalam kondisi sehat dan siap menjalani persidangan.
Maqdir Ismail selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Nurhadi Abdurrachman dan Rezky Herbiyono menyatakan, pihaknya telah menerima seluruh berkas perkara termasuk surat dakwaan atas nama Nurhadi dan Rezky serta seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) dari KPK pada Rabu (14/10/2020). Dia membenarkan seluruh berkas tersebut juga sudah dilimpahkan KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (14/10/2020).
Maqdir mengatakan, pihaknya telah memperoleh informasi bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan berlangsung pada Kamis (22/10/2020). Dia memastikan telah membaca isi seluruh dakwaan dan sebagian berkas BAP saksi-saksi.
"Sidang perdana, agenda pembacaan dakwaannya Pak Nurhadi dan Rezky itu besok Kamis tanggal 22 Oktober. Jadwalnya begitu. Dakwaannya sudah saya baca, BAP saksi-saksi sebagian ada yang sudah saya baca," tegas Maqdir saat dihubungi SINDOnews, Rabu (21/10/2020) siang.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan salinan berkas dakwaan ke Nurhadi dan Rezky dengan cara dititipkan ke petugas rutan baru diteruskan ke Nurhadi dan Rezky. Surat dakwaan sudah diterima dan dibaca keduanya. Maqdir juga sudah berjumpa dan membesuk Nurhadi secara virtual pada Selasa (20/10/2020). pertemuan secara virtual dengan Rezky direncanakan Rabu (21/10/2020) siang. Perjumpaan dengan Nurhadi dan Rezky guna membahas secara singkat isi dakwaan dan persiapan sidang.
"Alhamdulillah kondisi Pak Nurhadi sehat. Beliau sampaikan kemarin, Beliau sudah baca sebagian isi surat dakwaan. Kita bahas untuk persiapan sidang perdana. Pak Nurhadi siap untuk sidang perdana. Kan siap nggak siap ya harus siap, mau nggak mau ya harus siap kan. Untuk Rezky, kita baru mau ketemu Rabu siang ini, ya secara virtual juga," ucapnya.
( ).
Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, perkara atas nama Nurhadi dan Rezky Herbiyono teregister dengan nomor perkara: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst. Di dalam SIPP tertuang informasi singkat bahwa dalam dakwaan Nurhadi dan Rezky, JPU pada KPK membagi menjadi dua bagian.
Dakwaan Kesatu Pertama menggunakan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau, Dakwaan Kesatu Kedua dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dakwaan Kedua, JPU menggunakan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
( ).
Pada item 'Penetapan' tercantum bahwa PN Jakpus telah menunjuk dan menetapkan ketua majelis hakim, anggota majelis, panitera pengganti, dan pelaksanaan sidang perdana. Ketua majelis hakim, anggota majelis, dan panitera pengganti telah ditetapkan pada Rabu (14/10/2020). Meski begitu status nama-namanya 'belum dapat ditampilkan'.
"Penetapan Sidang Pertama, tanggal penetapan: Kamis, 15 Oktober 2020, tanggal sidang pertama: Kamis, 22 Oktober 2020," demikian informasi singkat di laman SIPP PN Jakpus.
Maqdir Ismail selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Nurhadi Abdurrachman dan Rezky Herbiyono menyatakan, pihaknya telah menerima seluruh berkas perkara termasuk surat dakwaan atas nama Nurhadi dan Rezky serta seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) dari KPK pada Rabu (14/10/2020). Dia membenarkan seluruh berkas tersebut juga sudah dilimpahkan KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (14/10/2020).
Maqdir mengatakan, pihaknya telah memperoleh informasi bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan berlangsung pada Kamis (22/10/2020). Dia memastikan telah membaca isi seluruh dakwaan dan sebagian berkas BAP saksi-saksi.
"Sidang perdana, agenda pembacaan dakwaannya Pak Nurhadi dan Rezky itu besok Kamis tanggal 22 Oktober. Jadwalnya begitu. Dakwaannya sudah saya baca, BAP saksi-saksi sebagian ada yang sudah saya baca," tegas Maqdir saat dihubungi SINDOnews, Rabu (21/10/2020) siang.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan salinan berkas dakwaan ke Nurhadi dan Rezky dengan cara dititipkan ke petugas rutan baru diteruskan ke Nurhadi dan Rezky. Surat dakwaan sudah diterima dan dibaca keduanya. Maqdir juga sudah berjumpa dan membesuk Nurhadi secara virtual pada Selasa (20/10/2020). pertemuan secara virtual dengan Rezky direncanakan Rabu (21/10/2020) siang. Perjumpaan dengan Nurhadi dan Rezky guna membahas secara singkat isi dakwaan dan persiapan sidang.
"Alhamdulillah kondisi Pak Nurhadi sehat. Beliau sampaikan kemarin, Beliau sudah baca sebagian isi surat dakwaan. Kita bahas untuk persiapan sidang perdana. Pak Nurhadi siap untuk sidang perdana. Kan siap nggak siap ya harus siap, mau nggak mau ya harus siap kan. Untuk Rezky, kita baru mau ketemu Rabu siang ini, ya secara virtual juga," ucapnya.
( ).
Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, perkara atas nama Nurhadi dan Rezky Herbiyono teregister dengan nomor perkara: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst. Di dalam SIPP tertuang informasi singkat bahwa dalam dakwaan Nurhadi dan Rezky, JPU pada KPK membagi menjadi dua bagian.
Dakwaan Kesatu Pertama menggunakan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau, Dakwaan Kesatu Kedua dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dakwaan Kedua, JPU menggunakan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
( ).
Pada item 'Penetapan' tercantum bahwa PN Jakpus telah menunjuk dan menetapkan ketua majelis hakim, anggota majelis, panitera pengganti, dan pelaksanaan sidang perdana. Ketua majelis hakim, anggota majelis, dan panitera pengganti telah ditetapkan pada Rabu (14/10/2020). Meski begitu status nama-namanya 'belum dapat ditampilkan'.
"Penetapan Sidang Pertama, tanggal penetapan: Kamis, 15 Oktober 2020, tanggal sidang pertama: Kamis, 22 Oktober 2020," demikian informasi singkat di laman SIPP PN Jakpus.
(zik)