Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Jalani Sidang Perdana Besok

Rabu, 21 Oktober 2020 - 12:34 WIB
loading...
Eks Sekretaris MA Nurhadi...
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono segera menjalani proses persidangan dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan kasus di MA. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono, dijadwalkan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020). Nurhadi dalam kondisi sehat dan siap menjalani persidangan.

Maqdir Ismail selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Nurhadi Abdurrachman dan Rezky Herbiyono menyatakan, pihaknya telah menerima seluruh berkas perkara termasuk surat dakwaan atas nama Nurhadi dan Rezky serta seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) dari KPK pada Rabu (14/10/2020). Dia membenarkan seluruh berkas tersebut juga sudah dilimpahkan KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (14/10/2020).

Maqdir mengatakan, pihaknya telah memperoleh informasi bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan berlangsung pada Kamis (22/10/2020). Dia memastikan telah membaca isi seluruh dakwaan dan sebagian berkas BAP saksi-saksi.

"Sidang perdana, agenda pembacaan dakwaannya Pak Nurhadi dan Rezky itu besok Kamis tanggal 22 Oktober. Jadwalnya begitu. Dakwaannya sudah saya baca, BAP saksi-saksi sebagian ada yang sudah saya baca," tegas Maqdir saat dihubungi SINDOnews, Rabu (21/10/2020) siang.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan salinan berkas dakwaan ke Nurhadi dan Rezky dengan cara dititipkan ke petugas rutan baru diteruskan ke Nurhadi dan Rezky. Surat dakwaan sudah diterima dan dibaca keduanya. Maqdir juga sudah berjumpa dan membesuk Nurhadi secara virtual pada Selasa (20/10/2020). pertemuan secara virtual dengan Rezky direncanakan Rabu (21/10/2020) siang. Perjumpaan dengan Nurhadi dan Rezky guna membahas secara singkat isi dakwaan dan persiapan sidang.

"Alhamdulillah kondisi Pak Nurhadi sehat. Beliau sampaikan kemarin, Beliau sudah baca sebagian isi surat dakwaan. Kita bahas untuk persiapan sidang perdana. Pak Nurhadi siap untuk sidang perdana. Kan siap nggak siap ya harus siap, mau nggak mau ya harus siap kan. Untuk Rezky, kita baru mau ketemu Rabu siang ini, ya secara virtual juga," ucapnya.

(Baca juga: Dugaan Suap Nurhadi Jadi Rp83 M, Kuasa Hukum Tantang Buktikan ).

Dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, perkara atas nama Nurhadi dan Rezky Herbiyono teregister dengan nomor perkara: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst. Di dalam SIPP tertuang informasi singkat bahwa dalam dakwaan Nurhadi dan Rezky, JPU pada KPK membagi menjadi dua bagian.

Dakwaan Kesatu Pertama menggunakan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau, Dakwaan Kesatu Kedua dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dakwaan Kedua, JPU menggunakan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(Baca juga: Berkas Masuk Pengadilan Tipikor, Nurhadi dan Menantu Segera Disidang ).

Pada item 'Penetapan' tercantum bahwa PN Jakpus telah menunjuk dan menetapkan ketua majelis hakim, anggota majelis, panitera pengganti, dan pelaksanaan sidang perdana. Ketua majelis hakim, anggota majelis, dan panitera pengganti telah ditetapkan pada Rabu (14/10/2020). Meski begitu status nama-namanya 'belum dapat ditampilkan'.

"Penetapan Sidang Pertama, tanggal penetapan: Kamis, 15 Oktober 2020, tanggal sidang pertama: Kamis, 22 Oktober 2020," demikian informasi singkat di laman SIPP PN Jakpus.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved