UU Cipta Kerja Picu Gelombang Unjuk Rasa, PIP Diminta Turun Gunung

Rabu, 21 Oktober 2020 - 04:23 WIB
loading...
A A A
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno juga berpendapat senada. Adanya UU Cipta Kerja diyakini bisa mengakomodir para pengusaha dengan buruh dan juga membuka lapangan kerja yang semakin luas.

“Kita harus pikirkan tantangan bonus demografi, dimana dibutuhkan lapangan kerja yang luas. Adanya UU Cipta Kerja ini untuk mempeluas lapangan kerja,” tuturnya.

Selain persoalan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, lanjut Soes, ada berbagai faktor di luar ketenagakerjaan yang ikut menyebabkan muncul permasalahan di sektor tenaga kerja hingga saat ini. Misalnya, kondisi perekonomian nasional, politik, hukum, sosial dan budaya masyarakat.

Ia menilai masalah itu tidak dapat diselesaikan sendiri dengan hanya memperbaiki peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Penyelesaiannya harus diikuti dengan perbaikan regulasi di bidang lainnya.

Demikian pula penanganannya, permasalahan ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Karena itu, dia menilai perlu adanya sinergi dengan kementerian/lembaga sektor lainnya yang kemudian diwujudkan dalam UU Cipta Kerja.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3514 seconds (0.1#10.140)