UU Cipta Kerja Picu Gelombang Unjuk Rasa, PIP Diminta Turun Gunung
Rabu, 21 Oktober 2020 - 04:23 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan data yang diperolehnya, sekitar 64 juta atau 99,9 persen pelaku usaha di Indonesia merupakan kategori UMKM. Sektor ini mampu menyerap 97 persen tenaga kerja dan menyumbang produk domestik bruto (PDB) sekitar 60 persen.
Fiki meyakini aturan yang tercantum di UU Cipta Kerja untuk mendukung koperasi dan UMKM. Tidak hanya sekedar memikirkan masyarakat, menurut dia, regulasi tersebut juga harus memperhatikan para investor.
“Investor itu kan bisa dari dalam negeri tidak melulu dari asing. Kita harus pikirkan juga investor dalam negeri yang mau bersaing dan berusaha. Maka dari itu, UU Cipta Kerja ini dibuat untuk mempermudah investor dalam berusaha. Kami mendorong PIP menyampaikan ini ke masyarakat luas,” ujarnya. (Baca juga: UU Cipta Kerja Penting untuk Sukseskan Bonus Demografi)
Selain itu, adanya UU Cipta Kerja diyakini bisa mendorong UMKM masuk dalam digitalisasi. Melalui regulasi tersebut, anak muda akan lebih mudah membuat koperasi tanpa harus dibebani lagi syarat-syarat yang dulunya sangat sulit dan membingungkan.
“Dulu kan kalau mau bikin koperasi minimal 20 orang. Nah, sekarang anak muda bisa bikin start up aja kan. Jadi ini juga untuk mewujudkan revolusi industri 4.0 yang akhirnya UMKM juga akan naik kelas,” terang dia.
Fiki meyakini aturan yang tercantum di UU Cipta Kerja untuk mendukung koperasi dan UMKM. Tidak hanya sekedar memikirkan masyarakat, menurut dia, regulasi tersebut juga harus memperhatikan para investor.
“Investor itu kan bisa dari dalam negeri tidak melulu dari asing. Kita harus pikirkan juga investor dalam negeri yang mau bersaing dan berusaha. Maka dari itu, UU Cipta Kerja ini dibuat untuk mempermudah investor dalam berusaha. Kami mendorong PIP menyampaikan ini ke masyarakat luas,” ujarnya. (Baca juga: UU Cipta Kerja Penting untuk Sukseskan Bonus Demografi)
Selain itu, adanya UU Cipta Kerja diyakini bisa mendorong UMKM masuk dalam digitalisasi. Melalui regulasi tersebut, anak muda akan lebih mudah membuat koperasi tanpa harus dibebani lagi syarat-syarat yang dulunya sangat sulit dan membingungkan.
“Dulu kan kalau mau bikin koperasi minimal 20 orang. Nah, sekarang anak muda bisa bikin start up aja kan. Jadi ini juga untuk mewujudkan revolusi industri 4.0 yang akhirnya UMKM juga akan naik kelas,” terang dia.
Lihat Juga :