Bumi Segantang Lada, Siap Dijadikan Pusat Persatuan Kawasan

Selasa, 20 Oktober 2020 - 20:07 WIB
loading...
A A A
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Utama BPIP, Karjono melalui daring menyampaikan bahwa Pancasila sebagai hukum dari sumber hukum negara dasarnya adalah Undang Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Pasal 2. “Sudah semestinya dalam penyusunan peraturan Perundang-undangan maupun peraturan daerah berorientasi pada nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan serta keadilan, dan nilai kemasyarakatan,” tegas Karjono.

Menurutnya, internalisasi dan institusionalisasi dalam peraturan daerah diartikan semua peraturan daerah harus sesuai dengan Pancasila yang mencakup secara keseluruhan sehingga disebutkan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Ani Purwanti tertarik dengan karakteristik Kepri. Terutama soal regulasi, mulai Undang Undang hingga Peraturan Daerah. "Menganalisis, apakah mampu mengawal terlaksananya implementasi Pancasila," ujarnya.

Dosen Universitas Diponegoro ini telah mendengar banyak permasalahan kawasan dari Pjs Gubernur Kepri. Bagaimana menyelaraskan Perda Kepri saat berhubungan dengan Singapura dan Malaysia. "Kami harap kegiatan ini mampu menyegarkan lagi bahwa nilai Pancasila sudah seharusnya ada di dalam seluruh warga negara Indonesia, khususnya di kepulauan Riau ini," jelas Ani.

Hadir pada kegiatan tersebut Staf khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Imam Hasiloan Sirait, Kepala Biro Hukum Propinsi Riau, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri serta Kepala Kesbangpol Propinsi, serta Kesbangpol Kota dan Kabupaten wilayah Kepulauan Riau.
(alf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)