Protokol Covid-19 Tak Mempan, Seluruh Kegiatan Pilkada Mesti Didorong ke Daring
Senin, 19 Oktober 2020 - 22:31 WIB
loading...
Wakil Direktur Eksekutif Puskapol Fisip UI Hurriyah meminta seluruh kegiatan pilkada dialihkan dengan metode daring karena jumlah pelanggaran protokol Covid-19 terus meningkat. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jumlah pelanggaran protokol Covid-19 terus meningkat, dari 138 kasus pada 10 hari pertama menjadi 375 kasus pada 10 hari kedua. Ini diduga akibat meningkatnya kampanye tatap muka dengan jumlah peserta 50 orang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) telah memberikan 303 surat peringatan tertulis dan 83 pembubaran kampanye tatap muka yang melanggar aturan. Pengamat politik Hurriyah mengatakan pelanggaran-pelanggaran itu sudah diprediksi sejak pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) keukeuh melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dia menerangkan tradisi dalam pemilihan umum (pemilu) di Indonesia selalu melakukan pengumpulan massa pada setiap tahapan. Di sisi lain, menurutnya, regulasi yang ada masih mempunyai celah dan kelemahan.
(Baca: Bawaslu Ungkap Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Meningkat Dua Kali Lipat)
Pertama, regulasi awal kampanye dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada didesain dalam situasi normal. “Ketika situasi pandemi yang diubah itu hanya regulasi teknis, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (19/10/2020).
Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Fisip Universitas Indonesia mengatakan PKPU tidak cukup dalam mengatur kampanye tatap muka. Misalnya, tidak ada kategori detail mengenai kampanye yang boleh dilakukan tatap muka.
“Melarang kegiatan offline yang berkaitan dengan upaya-upaya mempengaruhi suara atau dukungan pemilih, seperti sosialisasi, kampanye, dan seterusnya. Semua harus didorong ke daring,” tuturnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) telah memberikan 303 surat peringatan tertulis dan 83 pembubaran kampanye tatap muka yang melanggar aturan. Pengamat politik Hurriyah mengatakan pelanggaran-pelanggaran itu sudah diprediksi sejak pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) keukeuh melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dia menerangkan tradisi dalam pemilihan umum (pemilu) di Indonesia selalu melakukan pengumpulan massa pada setiap tahapan. Di sisi lain, menurutnya, regulasi yang ada masih mempunyai celah dan kelemahan.
(Baca: Bawaslu Ungkap Pelanggaran Protokol Kesehatan Pilkada Meningkat Dua Kali Lipat)
Pertama, regulasi awal kampanye dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada didesain dalam situasi normal. “Ketika situasi pandemi yang diubah itu hanya regulasi teknis, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (19/10/2020).
Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Fisip Universitas Indonesia mengatakan PKPU tidak cukup dalam mengatur kampanye tatap muka. Misalnya, tidak ada kategori detail mengenai kampanye yang boleh dilakukan tatap muka.
“Melarang kegiatan offline yang berkaitan dengan upaya-upaya mempengaruhi suara atau dukungan pemilih, seperti sosialisasi, kampanye, dan seterusnya. Semua harus didorong ke daring,” tuturnya.
Lihat Juga :