KPU dan Bawaslu Diminta Memperberat Sanksi bagi Pelanggar Prokes di Pilkada
Senin, 19 Oktober 2020 - 20:09 WIB
loading...
Cakada mulai meningkatkan kampanye tatap muka dengan calon pemilih. Karakter cakada, tim sukses dan parpol tidak percaya diri jika dalam kampanye sepi dari pendukung. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Calon kepala daerah ( cakada ) mulai meningkatkan kampanye tatap muka dengan calon pemilih. Karakter cakada, tim sukses dan partai politik (parpol) tidak percaya diri jika dalam kampanye sepi dari pendukung.
Masalahnya, saat ini tengah pandemi COVID-19. Pertemuan tatap muka dikhawatirkan menjadi sumber penularan virus Sars Cov-II. Memang aturannya memperbolehkan dengan jumlah maksimal 50 orang dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19. (Baca juga: Melihat Untung Rugi Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2020)
Pengamat Politik, Hurriyah menilai regulasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 masih longgar. Bahkan, menurutnya, regulasi yang ada tidak menjangkau kegiatan-kegiatan terselubung yang mungkin dilakukan oleh cakada, tim sukses, dan parpol.
Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Fisip Universitas Indonesia ini menyebut penyelenggara masih menggunakan cara pandang normatif dalam membuat regulasi. Padahal, pilkada ini dilaksanakan di tengah ancaman COVID-19 yang bisa menghilangkan nyawa seseorang.
Dia mengingatkan pilkada itu berpotensi terjadi kerumunan orang. “Partai dan paslon tidak pede jika kampanye sepi. Jadi, inginnya selalu memobilisasi massa untuk menunjukkan dukungan seolah-olah besar,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (19/10/2020).
Masalahnya, saat ini tengah pandemi COVID-19. Pertemuan tatap muka dikhawatirkan menjadi sumber penularan virus Sars Cov-II. Memang aturannya memperbolehkan dengan jumlah maksimal 50 orang dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19. (Baca juga: Melihat Untung Rugi Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2020)
Pengamat Politik, Hurriyah menilai regulasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 masih longgar. Bahkan, menurutnya, regulasi yang ada tidak menjangkau kegiatan-kegiatan terselubung yang mungkin dilakukan oleh cakada, tim sukses, dan parpol.
Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Fisip Universitas Indonesia ini menyebut penyelenggara masih menggunakan cara pandang normatif dalam membuat regulasi. Padahal, pilkada ini dilaksanakan di tengah ancaman COVID-19 yang bisa menghilangkan nyawa seseorang.
Dia mengingatkan pilkada itu berpotensi terjadi kerumunan orang. “Partai dan paslon tidak pede jika kampanye sepi. Jadi, inginnya selalu memobilisasi massa untuk menunjukkan dukungan seolah-olah besar,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Senin (19/10/2020).
Lihat Juga :