Kelompok Usia Ini Bakal Disuntik Vaksin COVID-19, Tapi Ada Syaratnya

Senin, 19 Oktober 2020 - 18:59 WIB
loading...
A A A
Bila menggunakan vaksin besutan Sinovac, lanjut Yuri, maka dibutuhkan sekitar 320 juta atau dua kali dari kisaran capaian herd immunity. Hal ini dikarenakan penggunaan vaksin Sinovac harus diberikan dua kali (dual use) kepada setiap orang.

Adapun penerima vaksin yang utamanya diberikan pada kelompok usia dan syarat yang sudah digunakan dalam uji klinis fase III. Ketiga vaksin tersebut hanya dilakukan pada kelompok usia 18-59 tahun.

“Maka, kelompok inilah yang akan kita vaksin. Di dalam uji klinisnya disebutkan, di dalam kelompok tidak boleh ada yang berpenyakit komorbid berat. Jadi tidak seluruh usia 18-59 tahun akan kita suntik karena pada kelompok yang komorbid (penyakit penyerta) berat pun tidak memiliki data untuk dilakukan penyuntikan,” terang dia.

Di luar kelompok usia tersebut, Yuri mengaku tidak memiliki data uji klinis. Sebab, tidak ada uji klinis yang dilakukan pada usia 0-18 tahun dan usia di atas 69 tahun. “Sehingga kita belum akan melakukan vaksinasi pada kelompok di luar 18-59 tahun,” lanjutnya. (Baca juga: Bio Farma Diharapkan Dapat Akses Teknologi Pembuatan Vaksin)

Namun, ia menegaskan pemerintah tidak akan mengabaikan mereka yang berada di luar kelompok usia tersebut. Pihaknya akan terus meneliti agar vaksin bisa digunakan pada rentang semua umur.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Rekomendasi
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
Berita Terkini
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Infografis
Sudah Ada di Indonesia,...
Sudah Ada di Indonesia, Kenali Gejala Covid-19 Varian Omicron XBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved