ICW Soroti Jamuan Makan Kajari Jaksel untuk 2 Tersangka Djoko Tjandra
Senin, 19 Oktober 2020 - 12:25 WIB
loading...
A
A
A
ICW, lanjur Kurnia, menekankan agar setiap penegak hukum mengamanatkan asas hukum equality before the law. "Yakni tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi, berdasarkan dengan jabatan yang diemban oleh yang bersangkutan," katanya. (Baca juga: Diserahkan ke Kejaksaan, Brigjen Prasetijo Utomo Gunakan Seragam Lengkap Polri )
Untuk diketahui, jamuan makan siang itu terjadi pada Jumat (16/10/2002) saat proses pelimpahan berkas dan tersangka kasus penghapusan status red notice Djoko Tjandra. Informasi itu disampaikan oleh kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona di akun Facebook-nya. Petrus juga menggunggah foto bersama para tersangka.
Namun, Petrus membantah adanya perlakuan khusus kepada kliennya. Menurutnya, pemberian makan itu biasa dilakukan tuan rumah kepada tamunya. "Ada yang komen seolah-olah kasus ini istimewa dan mendapat perlakuan khusus, sehingga perlu saya luruskan bahwa makan siang yang disediakan karena memang sudah jam makan, ada yang menjalankan ibadah salat dan makan siang seperti ini. Biasanya, bila advokat mendampingi klien, baik di kepolisian, kejaksaan atau KPK, apabila sudah jam makan, pasti tuan rumah menawarkan makan untuk tamunya," kata Pertrus dalam Facebook-nya.
Untuk diketahui, jamuan makan siang itu terjadi pada Jumat (16/10/2002) saat proses pelimpahan berkas dan tersangka kasus penghapusan status red notice Djoko Tjandra. Informasi itu disampaikan oleh kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona di akun Facebook-nya. Petrus juga menggunggah foto bersama para tersangka.
Namun, Petrus membantah adanya perlakuan khusus kepada kliennya. Menurutnya, pemberian makan itu biasa dilakukan tuan rumah kepada tamunya. "Ada yang komen seolah-olah kasus ini istimewa dan mendapat perlakuan khusus, sehingga perlu saya luruskan bahwa makan siang yang disediakan karena memang sudah jam makan, ada yang menjalankan ibadah salat dan makan siang seperti ini. Biasanya, bila advokat mendampingi klien, baik di kepolisian, kejaksaan atau KPK, apabila sudah jam makan, pasti tuan rumah menawarkan makan untuk tamunya," kata Pertrus dalam Facebook-nya.
(abd)
Lihat Juga :