Diserahkan ke Kejaksaan, Brigjen Prasetijo Utomo Gunakan Seragam Lengkap Polri

Senin, 28 September 2020 - 14:38 WIB
loading...
Diserahkan ke Kejaksaan,...
Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemalsuan surat jalan narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Senin (28/9/2020)
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemalsuan surat jalan narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Senin (28/9/2020).

Salah satu tersangka yakni, Brigjen Prasetijo Utomo terlihat lengkap mengenakan seragam Polri saat dilimpahkan ke Kejari Jaktim. Ini berbeda dengan dua tersangka lainnya yakni Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Keduanya menggenakan rompi tahanan oranye.

Sementara Brigjen Prasetijo Utomo tidak menggunakan. Ia pun dibawa dengan menggunakan mobil Provos Polri. Dengan mengenakan masker, Prasetijo tak memberikan komentar apapun kepada awak media. Sedangkan, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking dibawa dengan mobil tahanan terpisah.

"Pelimpahan tahap II tersangka dan alat bukti ke JPU Kejari Jaktim," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Pada kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Dalam perkara pemalsuan surat jalan, Djoko disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Bareskrim Polri sendiri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice. Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Rekomendasi
Resmi, Pertamina Turunkan...
Resmi, Pertamina Turunkan Harga LPG Bright Gas Mulai 14 Juli
Pastikan MPLS 2026 Aman...
Pastikan MPLS 2026 Aman untuk Murid Baru, Wamendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Rumah Kedua
BMW Umumkan M3 Elektrik...
BMW Umumkan M3 Elektrik Tetap Gunakan Nama M3, Bukan iM3
Berita Terkini
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
Menhut Dinilai Punya...
Menhut Dinilai Punya Peran Sentral dalam Menjaga Kredibilitas Karbon Hutan
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia...
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia usai Pelantikan oleh Kapolri Juli 2026, Ini Nama-namanya
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved