ICW Soroti Jamuan Makan Kajari Jaksel untuk 2 Tersangka Djoko Tjandra

Senin, 19 Oktober 2020 - 12:25 WIB
loading...
ICW Soroti Jamuan Makan...
ICW merekomendasikan agar Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejagung memanggil Kajari Jaksel terkait amuan makan siang kepada dua tersangka penghapusan red notice Djoko Tjandra. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beredar informasi mengenai jamuan makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna untuk para tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra , Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo .

Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) merekomendasikan agar Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung segera memanggil Kajari Jaksel dan oknum Jaksa yang ikut menjamu kedua tersangka.

"Sebab, tindakan tersebut diduga telah bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa. Dalam aturan tersebut ditulis bahwa Jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10/2020). (Baca juga: Irjen Napoleon Dilimpahkan Bareskrim ke Kejaksaan dengan Baju Tahanan )

Kurnia pun mempertanyakan jamuan makan siang bisa saja terjadi bukan hanya untuk dua tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, tapi para tersangka perkara lain bisa juga pernah diundang dalam jamuan makan siang.

"Pertanyaan sederhana terkait dengan konteks tersebut: Apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan? Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut," kata Kurnia.

ICW, lanjur Kurnia, menekankan agar setiap penegak hukum mengamanatkan asas hukum equality before the law. "Yakni tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi, berdasarkan dengan jabatan yang diemban oleh yang bersangkutan," katanya. (Baca juga: Diserahkan ke Kejaksaan, Brigjen Prasetijo Utomo Gunakan Seragam Lengkap Polri )

Untuk diketahui, jamuan makan siang itu terjadi pada Jumat (16/10/2002) saat proses pelimpahan berkas dan tersangka kasus penghapusan status red notice Djoko Tjandra. Informasi itu disampaikan oleh kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona di akun Facebook-nya. Petrus juga menggunggah foto bersama para tersangka.

Namun, Petrus membantah adanya perlakuan khusus kepada kliennya. Menurutnya, pemberian makan itu biasa dilakukan tuan rumah kepada tamunya. "Ada yang komen seolah-olah kasus ini istimewa dan mendapat perlakuan khusus, sehingga perlu saya luruskan bahwa makan siang yang disediakan karena memang sudah jam makan, ada yang menjalankan ibadah salat dan makan siang seperti ini. Biasanya, bila advokat mendampingi klien, baik di kepolisian, kejaksaan atau KPK, apabila sudah jam makan, pasti tuan rumah menawarkan makan untuk tamunya," kata Pertrus dalam Facebook-nya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Firdaus Oiwobo Ungkap...
Firdaus Oiwobo Ungkap Alasan Silfester Matutina Bersembunyi
Silfester Matutina Tak...
Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Ahmad Khozinudin: Indikasi Ada Orang Besar
Kejari Jaksel Masih...
Kejari Jaksel Masih Monitor Keberadaan Silfester Matutina, Kejagung Kerahkan Tim Tangkap Buronan
Gugatan Praperadilan...
Gugatan Praperadilan ARRUKI Terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak
Silfester Matutina hingga...
Silfester Matutina hingga Kini Belum Juga Dieksekusi, Ini Respons Kejaksaan Agung
Hari Ini, Restitusi...
Hari Ini, Restitusi Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Keluarga David Ozora
David Ozora Korban Penganiayaan...
David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Kembali Menjalani Perawatan
Rekomendasi
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved