Dukung Pusat Daur Ulang, Kementerian LHK Berharap Jumlah Sampah Berkurang
Minggu, 18 Oktober 2020 - 20:26 WIB
loading...
A
A
A
Pengelolaan TPA Karang Rejo, menurut Vivien, seharusnya biaya pengelolaan minimalnya adalah 3 (tiga) kali lipat dari kondisi saat ini, sehingga tanpa adanya komitmen untuk alokasi anggaran tersebut dari Kepala Daerah dan DPRD (pihak legislatif), operasionalnya tetap akan open dumping, sekalipun dibangun Sel TPA yang baru.
Inisiatif Kementerian LHK untuk memberikan bantuan pembangunan Pusat Daur Ulang tersebut direspons positif Pemerintah Kota Metro. Bahkan, Pihak Pemda sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan sarana pengelolaan sampah tersebut.
Tempat Pemroses Akhir (TPA) Sampah Karang Rejo, Kota Metro merupakan salah satu objek Kunjungan Kerja Komisi IV tersebut. Kota Metro dengan penduduk 167.000an ribu jiwa, menghasilkan timbulan sampah setiap harinya 102,71 ton/hari, dan yang di buang ke TPA Karang Rejo 67,65 ton/hari.
Adapun Luas TPA Karang Rejo sekitar 14 Ha, 7 Ha, sudah dimanfaatkan sebagai sel aktif TPA, sedang sisanya sebagai cadangan untuk pengembangan TPA dan Sarana Pengolahan Sampah lainnya. Kondisi operasiona TPA Karang Rejo saat ini dioperasikan secara open dumping, tentu hal ini belum memenuhi standar minimal dalam pengelolaan persampahan.
Hal yang mendasar terlihat adalah kapasitas alokasi anggaran yang masih belum memadai. Padahal kondisi APBD Kota Metro pada tahun 2020 mencapai Rp914 Miliar.
Inisiatif Kementerian LHK untuk memberikan bantuan pembangunan Pusat Daur Ulang tersebut direspons positif Pemerintah Kota Metro. Bahkan, Pihak Pemda sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan sarana pengelolaan sampah tersebut.
Tempat Pemroses Akhir (TPA) Sampah Karang Rejo, Kota Metro merupakan salah satu objek Kunjungan Kerja Komisi IV tersebut. Kota Metro dengan penduduk 167.000an ribu jiwa, menghasilkan timbulan sampah setiap harinya 102,71 ton/hari, dan yang di buang ke TPA Karang Rejo 67,65 ton/hari.
Adapun Luas TPA Karang Rejo sekitar 14 Ha, 7 Ha, sudah dimanfaatkan sebagai sel aktif TPA, sedang sisanya sebagai cadangan untuk pengembangan TPA dan Sarana Pengolahan Sampah lainnya. Kondisi operasiona TPA Karang Rejo saat ini dioperasikan secara open dumping, tentu hal ini belum memenuhi standar minimal dalam pengelolaan persampahan.
Hal yang mendasar terlihat adalah kapasitas alokasi anggaran yang masih belum memadai. Padahal kondisi APBD Kota Metro pada tahun 2020 mencapai Rp914 Miliar.
Lihat Juga :