Menjemput Pangan Berkeadilan dan Lestari
Senin, 19 Oktober 2020 - 06:36 WIB
loading...
A
A
A
Jalan Terjal Pangan
Stabilitas politik, sosial, dan ekonomi suatu negara sangat ditentukan bagaimana kesejahteraan sosial (social welfare ) masyarakat benar terwujud lewat pangan sebagai suatu kebutuhan dan hak mendasar (basic right). Kajian Dana Moneter Internasional (IMF) pada 2011 bertajuk Food Prices and Political Instability menyingkap krisis pangan di beberapa negara miskin. Contoh nyata adalah Haiti pada 12 tahun silam. Kala itu akses terhadap pangan yang semakin sulit mendorong masyarakat memakan makanan bercampur lumpur, garam, dan sayuran. Kelaparan sudah pasti terjadi. Gizi pun tentu terabaikan. Akhirnya meletuslah kerusuhan yang mengalir ke krisis politik. Tekanan berat memaksa Perdana Menteri Haiti mundur dari kursinya. Kita berharap apa yang diperkirakan oleh IMF tidak mendekat ke Indonesia, apalagi mengalami hal yang terjadi pada Haiti. Namun, kita mesti berlari sekencang mungkin, menjauh, sembari memastikan kebutuhan pangan bagi seluruh warga tercukupi dan berkualitas.
Bagaimana kiat mencukupi kebutuhan pangan dalam negeri? Apa mungkin menggantung asa lewat suplai dari luar? Jawabnya adalah mungkin, dan tidak ada yang salah selama dilakukan dengan cermat merujuk data stok serta kemampuan dalam negeri untuk memproduksi komoditas pangan tertentu.
Sebab, keterlambatan pemenuhan pangan akan berimplikasi terhadap harga pangan itu sendiri. Di Indonesia komoditas pangan punya peran besar terhadap inflasi. Bank Indonesia (BI) melalui hasil survei pemantauan harga pada Oktober 2020 memperkirakan inflasi sebesar 0,04% (mtm ). Terbukti, penyumbang utama inflasi berasal dari komoditas pangan. Dari itu semua, alangkah baiknya bila menjaga kestabilan suplai bahan pangan dengan tidak mengabaikan potensi dalam negeri. Optimalisasi teknologi guna menghasilkan bahan pangan mulai dari hulu ke hilir tidak dapat ditawar.
Adil dan Lestari
Langkah antisipatif sudah diambil pemerintah dengan mendekonstruksi food estate . Namun, jejak pengembangan food estate pascareformasi bisa dilihat di Bulungan dan Ketapang. Hasilnya, boleh dikata tidak memuaskan. Di era Orde Baru rice estate dan pembukaan lahan gambut juga menyisakan puing-puing kegagalan dan konflik sosial. Lebih lanjut produktivitas lahan sangat rendah atau kurang dari 2 ton per hektare (ha) untuk padi. Catatan pengembangan food estate seolah memugar memori kolektif publik atas pidato Bapak Pendiri Bangsa Bung Karno: "Jangan sekali-kali melupakan sejarah". Apa yang disampaikan Bung Karno masih relevan hingga kini. Proses pengembangan food estate diharapkan tidak ahistoris.
Rencana merevitalisasi 30.000 ha lahan gambut dan mineral di Kalimantan Tengah pada 2020, 118.000 ha di tahun berikut dengan skema nonmiliter, perlu merujuk pembelajaran dari sebelumnya agar tak salah melangkah. Hemat penulis, setidaknya ada tiga langkah yang dapat ditempuh. Pertama , melakukan survei detail topografi lahan. Hal ini akan berkorelasi dengan sistem irigasi lahan. Bagaimana mungkin mengharapkan lahan yang berada di tengah mendapatkan air dengan perbedaan elevasi signifikan dari sumber air? Bila lahan tersebut dirancang untuk tanaman padi, maka kondisi air harus oksidatif sehingga dapat menunjang laju potensial pertumbuhan tanaman padi. Pemetaan detail topografi lahan wajib dilakukan secara serius.
Kedua, melakukan studi Life Cycle Assessment (LCA). Studi LCA merupakan metode untuk mengevaluasi input, output, dan potensi dampak lingkungan pada daur hidup suatu sistem produk pagan. Metode ini teruji karena keampuhannya menganalisis seberapa besar dampak lingkungan yang timbul dari proses persiapan lahan dan bentuk rekomendasi pengolahan lahan yang relatif sustainable. Dengan studi LCA, aspek kualitas dan keamanan pangan kita yang belum memuaskan dapat teratasi karena turut menganalisis dampak terhadap manusia (human toxicity). Di samping itu, lewat studi LCA dalam pengembangan food estate, Indonesia telah berperan mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 12, yaitu konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab.
Stabilitas politik, sosial, dan ekonomi suatu negara sangat ditentukan bagaimana kesejahteraan sosial (social welfare ) masyarakat benar terwujud lewat pangan sebagai suatu kebutuhan dan hak mendasar (basic right). Kajian Dana Moneter Internasional (IMF) pada 2011 bertajuk Food Prices and Political Instability menyingkap krisis pangan di beberapa negara miskin. Contoh nyata adalah Haiti pada 12 tahun silam. Kala itu akses terhadap pangan yang semakin sulit mendorong masyarakat memakan makanan bercampur lumpur, garam, dan sayuran. Kelaparan sudah pasti terjadi. Gizi pun tentu terabaikan. Akhirnya meletuslah kerusuhan yang mengalir ke krisis politik. Tekanan berat memaksa Perdana Menteri Haiti mundur dari kursinya. Kita berharap apa yang diperkirakan oleh IMF tidak mendekat ke Indonesia, apalagi mengalami hal yang terjadi pada Haiti. Namun, kita mesti berlari sekencang mungkin, menjauh, sembari memastikan kebutuhan pangan bagi seluruh warga tercukupi dan berkualitas.
Bagaimana kiat mencukupi kebutuhan pangan dalam negeri? Apa mungkin menggantung asa lewat suplai dari luar? Jawabnya adalah mungkin, dan tidak ada yang salah selama dilakukan dengan cermat merujuk data stok serta kemampuan dalam negeri untuk memproduksi komoditas pangan tertentu.
Sebab, keterlambatan pemenuhan pangan akan berimplikasi terhadap harga pangan itu sendiri. Di Indonesia komoditas pangan punya peran besar terhadap inflasi. Bank Indonesia (BI) melalui hasil survei pemantauan harga pada Oktober 2020 memperkirakan inflasi sebesar 0,04% (mtm ). Terbukti, penyumbang utama inflasi berasal dari komoditas pangan. Dari itu semua, alangkah baiknya bila menjaga kestabilan suplai bahan pangan dengan tidak mengabaikan potensi dalam negeri. Optimalisasi teknologi guna menghasilkan bahan pangan mulai dari hulu ke hilir tidak dapat ditawar.
Adil dan Lestari
Langkah antisipatif sudah diambil pemerintah dengan mendekonstruksi food estate . Namun, jejak pengembangan food estate pascareformasi bisa dilihat di Bulungan dan Ketapang. Hasilnya, boleh dikata tidak memuaskan. Di era Orde Baru rice estate dan pembukaan lahan gambut juga menyisakan puing-puing kegagalan dan konflik sosial. Lebih lanjut produktivitas lahan sangat rendah atau kurang dari 2 ton per hektare (ha) untuk padi. Catatan pengembangan food estate seolah memugar memori kolektif publik atas pidato Bapak Pendiri Bangsa Bung Karno: "Jangan sekali-kali melupakan sejarah". Apa yang disampaikan Bung Karno masih relevan hingga kini. Proses pengembangan food estate diharapkan tidak ahistoris.
Rencana merevitalisasi 30.000 ha lahan gambut dan mineral di Kalimantan Tengah pada 2020, 118.000 ha di tahun berikut dengan skema nonmiliter, perlu merujuk pembelajaran dari sebelumnya agar tak salah melangkah. Hemat penulis, setidaknya ada tiga langkah yang dapat ditempuh. Pertama , melakukan survei detail topografi lahan. Hal ini akan berkorelasi dengan sistem irigasi lahan. Bagaimana mungkin mengharapkan lahan yang berada di tengah mendapatkan air dengan perbedaan elevasi signifikan dari sumber air? Bila lahan tersebut dirancang untuk tanaman padi, maka kondisi air harus oksidatif sehingga dapat menunjang laju potensial pertumbuhan tanaman padi. Pemetaan detail topografi lahan wajib dilakukan secara serius.
Kedua, melakukan studi Life Cycle Assessment (LCA). Studi LCA merupakan metode untuk mengevaluasi input, output, dan potensi dampak lingkungan pada daur hidup suatu sistem produk pagan. Metode ini teruji karena keampuhannya menganalisis seberapa besar dampak lingkungan yang timbul dari proses persiapan lahan dan bentuk rekomendasi pengolahan lahan yang relatif sustainable. Dengan studi LCA, aspek kualitas dan keamanan pangan kita yang belum memuaskan dapat teratasi karena turut menganalisis dampak terhadap manusia (human toxicity). Di samping itu, lewat studi LCA dalam pengembangan food estate, Indonesia telah berperan mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 12, yaitu konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab.
Lihat Juga :