Menimbang Remunerasi dan Kinerja KPK
Senin, 19 Oktober 2020 - 06:23 WIB
loading...
A
A
A
Norma versus Faktor Sosiologis
Sebagaimana telah dijelaskan, peninjauan gaji dan remunerasi bagi pejabat tinggi negara adalah hal yang lumrah. Praktik tersebut juga telah terjadi di seluruh dunia. Namun yang menjadi persoalan adalah momentum pengusulan tersebut. Secara normatif peninjauan remunerasi memang memiliki pedoman, tetapi momentum pengusulan tersebut tidak tepat. Secara sosiologis pengusulan RPP perubahan terhadap PP No 82 Tahun 2015 dan penganggaran mobil dinas pimpinan dan Dewan Pengawas KPK dipandang mengesampingkan kesulitan yang dihadapi masyarakat atas berbagai dampak yang timbul akibat kondisi pandemi korona (Covid-19).
Secara sosiologis pengusulan tersebut dipandang tidak tepat karena pengusulan penyesuaian remunerasi dilakukan dalam kondisi APBN yang minus, pertumbuhan ekonomi minus hingga 6,5% (bahkan mungkin lebih), kondisi perekonomian resesi sehingga melahirkan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang pada 2020 telah mencapai 4 juta pekerja. Masalah lain adalah naiknya angka kemiskinan serta turunnya pendapatan negara. Dengan kondisi demikian dipandang tidak tepat jika dilakukan penyesuaian (baca: kenaikan) remunerasi bagi pimpinan KPK dan penganggaran mobil dinas baru.
Dalam kondisi perekonomian yang tertekan, banyak instansi pemerintah dan BUMN yang justru melakukan pemotongan gaji maupun remunerasi lainnya. Kondisi serupa juga terjadi di banyak negara, utamanya setelah pandemi melanda. Pada akhirnya apa yang diusulkan tersebut adalah bentuk hedonisme pejabat negara.
Menimbang Kinerja
RPP Perubahan remunerasi dan penganggaran mobil dinas dipandang terlalu subjektif karena tidak didasarkan pada kondisi objektif yang valid untuk mendasari dilakukannya penyesuaian. Mengapa? Alasannya adalah unsur pimpinan dan Dewan Pengawas KPK baru dilantik pada tahun lalu atau masa kerjanya baru setahun. Pimpinan KPK periode 2019-2023 juga dipandang belum banyak memberikan kontribusi optimal atas pemberantasan korupsi. Disebut belum optimal karena masih banyak kasus lama yang "menggantung" di KPK, minimnya operasi tangkap tangan (OTT) yang bisa menimbulkan efek jera hingga mulai terbitnya budaya baru, yakni terbitnya surat perintah penghentian penyidikan di KPK (SP3).
Menimbang kondisi yang ada tersebut, pemerintah sebaiknya menghentikan pembahasan RPP Perubahan remunerasi bagi pimpinan KPK. Demikian juga anggaran pengadaan mobil dinas juga perlu ditunda dengan pertimbangan sosiologis maupun pertimbangan kinerja. Anggaran tersebut dapat dialihkan untuk hal lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Menjadi pimpinan maupun Dewan Pengawas KPK adalah bentuk pengabdian dan tentu para pejabat tersebut tidak semata mengejar materi dengan jabatan yang diemban tersebut.
Sebagaimana telah dijelaskan, peninjauan gaji dan remunerasi bagi pejabat tinggi negara adalah hal yang lumrah. Praktik tersebut juga telah terjadi di seluruh dunia. Namun yang menjadi persoalan adalah momentum pengusulan tersebut. Secara normatif peninjauan remunerasi memang memiliki pedoman, tetapi momentum pengusulan tersebut tidak tepat. Secara sosiologis pengusulan RPP perubahan terhadap PP No 82 Tahun 2015 dan penganggaran mobil dinas pimpinan dan Dewan Pengawas KPK dipandang mengesampingkan kesulitan yang dihadapi masyarakat atas berbagai dampak yang timbul akibat kondisi pandemi korona (Covid-19).
Secara sosiologis pengusulan tersebut dipandang tidak tepat karena pengusulan penyesuaian remunerasi dilakukan dalam kondisi APBN yang minus, pertumbuhan ekonomi minus hingga 6,5% (bahkan mungkin lebih), kondisi perekonomian resesi sehingga melahirkan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang pada 2020 telah mencapai 4 juta pekerja. Masalah lain adalah naiknya angka kemiskinan serta turunnya pendapatan negara. Dengan kondisi demikian dipandang tidak tepat jika dilakukan penyesuaian (baca: kenaikan) remunerasi bagi pimpinan KPK dan penganggaran mobil dinas baru.
Dalam kondisi perekonomian yang tertekan, banyak instansi pemerintah dan BUMN yang justru melakukan pemotongan gaji maupun remunerasi lainnya. Kondisi serupa juga terjadi di banyak negara, utamanya setelah pandemi melanda. Pada akhirnya apa yang diusulkan tersebut adalah bentuk hedonisme pejabat negara.
Menimbang Kinerja
RPP Perubahan remunerasi dan penganggaran mobil dinas dipandang terlalu subjektif karena tidak didasarkan pada kondisi objektif yang valid untuk mendasari dilakukannya penyesuaian. Mengapa? Alasannya adalah unsur pimpinan dan Dewan Pengawas KPK baru dilantik pada tahun lalu atau masa kerjanya baru setahun. Pimpinan KPK periode 2019-2023 juga dipandang belum banyak memberikan kontribusi optimal atas pemberantasan korupsi. Disebut belum optimal karena masih banyak kasus lama yang "menggantung" di KPK, minimnya operasi tangkap tangan (OTT) yang bisa menimbulkan efek jera hingga mulai terbitnya budaya baru, yakni terbitnya surat perintah penghentian penyidikan di KPK (SP3).
Menimbang kondisi yang ada tersebut, pemerintah sebaiknya menghentikan pembahasan RPP Perubahan remunerasi bagi pimpinan KPK. Demikian juga anggaran pengadaan mobil dinas juga perlu ditunda dengan pertimbangan sosiologis maupun pertimbangan kinerja. Anggaran tersebut dapat dialihkan untuk hal lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Menjadi pimpinan maupun Dewan Pengawas KPK adalah bentuk pengabdian dan tentu para pejabat tersebut tidak semata mengejar materi dengan jabatan yang diemban tersebut.
Lihat Juga :