Komitmen Tinggi Mensos Lindungi Anak Indonesia Patut Diteladani

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 09:05 WIB
loading...
Komitmen Tinggi Mensos Lindungi Anak Indonesia Patut Diteladani
Menteri Sosial Juliari P Batubara menegaskan, pihaknya berkomitmen terus memperkuat kerja sama dalam upaya pencegahan perlakuan kekerasan terhadap anak. Foto/Sebelum Corona/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menegaskan, pihaknya berkomitmen terus memperkuat kerja sama dalam upaya pencegahan perlakuan kekerasan terhadap anak .

Ditegaskan Juliari pada diskusi virtual dengan Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020.

(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)

"Kerja sama ini mendesak di tengah maraknya aksi kekerasan di tengah masyarakat, khususnya kekerasan terhadap anak," tutur Juliari merespons semakin tingginya angka kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)

Menyikapi ini, Ketua Milenial Muslim Bersatu (MMB) Khairul Anam mendukung komitmen pemerintah melindungi anak-anak Indonesia. Sinergi ini akan menguatkan perlindungan anak. Pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi anak korban akan tertangi secara baik dan cepat.

"Perhatian negara atas perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa patut kita dukung, ini akan menjadi pilar pelindung bagi anak-anak Indonesia dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Mencegah kejahatan terhadap anak melalui langkah kerja sama akan lebih efektif," ujar Anam.

Selain itu Anam menilai, langkah Mensos yang beken disapa dengan panggilan Ari ini akan menjaga anak-anak Indonesia dari predator memangsa.

"Semua pihak harus bergandengan tangan secara erat dan tertata untuk melindungi asset bangsa ini, jangan biarkan predator memangsa lebih banyak anak Indonesia," ungkap Anam.

Sebelumya, berdasarkan data Kemensos dalam tiga bulan terakhir, kasus kekerasan pada anak meningkat tajam terutama kasus Anak yang Berhadapan Dengan Hukum. Tercatat sebanyak 3.555 kasus pada Juni, lalu bertambah menjadi 4.928 kasus pada Juli dan sebanyak 5.364 kasus.

Selain itu, kasus yang juga cukup tinggi penambahannya yaitu anak korban kejahatan seksual serta anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Kasus anak korban kejahatan seksual yang direspon Sakti Peksos pada Juni sebanyak 1.433, melonjak menjadi 2.214 kasus pada Juli dan Agustus tercatat sebanyak 2.489 kasus.

Sementara kasus anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebanyak 766 kasus pada Juni, naik 1.116 kasus pada Juli dan Agustus bertambah menjadi 1.247 kasus.

"Jadi langkah-langkah terkoordinasi, terencana, dan sismatis penting kita perkuat dan kita dorong bersama," katanya.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan atau dalam bahasa resminya adalah Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT), melalui UU No. 5 Tahun 1998.

Di tingkat konstitusional, Mensos Juliari akan mengawal usulan terkait ratifikasi OPCAT menuju Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM agar bisa diratifikasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai usulan Pemerintah.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)