Mobil Dinas Baru KPK, Komisi III: Penting Tak Ganggu Independensi

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 13:45 WIB
loading...
Mobil Dinas Baru KPK, Komisi III: Penting Tak Ganggu Independensi
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, mobil dinas untuk Pimpinan dan Dewas KPK tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Kementerian Lembaga (RAKL). Foto/okezone
A A A
JAKARTA - Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerima mobil dinas baru. Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp1,45 miliar, sedangkan empat Wakil Ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp1 miliar dengan spesifikasi mobil di atas 3.500 cc. Sementara mobil lima orang Dewas KPK masing-masing dianggarkan Rp702 juta. Begitu pula enam pejabat eselon I KPK.

Namun, Dewas KPK menolak fasilitas mobil dinas baru tersebut. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Dewas tidak pernah mengusulkan alokasi anggaran mobil dinas baru.

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, mobil dinas untuk Pimpinan dan Dewas KPK tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Kementerian Lembaga (RAKL). Saat pembahasan, pihaknya di Komisi III DPR merasa bahwa pimpinan KPK juga perlu difasilitasi mobil dinas seperti Eselon I KPK.

(Baca: Tak Jamin Dongkrak Kinerja KPK, Saut Situmorang: Mobil Dinas Tidak Urgent)

"Karena selama ini, mobil dinas itu kan mereka punya dan mereka sewa kan. Nah kalau sudah seperti itu dan pada saat pengajuan dari Kesekjenan KPK nggak ada problem, seyogyanya itu sudah dibicarakan dong di internal KPK dulu sebelum kemudian disepakati di DPR," ujar Trimedya dihubungi SINDOnews, Jumat (16/10/2020).

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, DPR tidak memiliki maksud apapun dalam menyetujui anggaran mobil dinas pimpinan dan Dewas KPK. "Kita hanya merasa perlu menopang mobilitas Pimpinan KPK dan Dewas, dan tidak ada motif apa-apa maka seyogyanya Dewas juga menerima saja karena itu kan juga dari negara, dan itu juga tidak perlu menggangu independensi mereka," tuturnya.

Dikatakan Trimedya, fasilitas mobil dinas bagi Pimpinan dan Dewas KPK merupakan hal yang wajar diberikan kepada pejabat negara sehingga tidak perlu menjadi polemik. "Nah kan serba salah. Kalau kita (DPR) memotong anggaran KPK dianggap memperlemah KPK. Dikasih anggaran kayak gini dianggap menjinakkan KPK, tapi kami ya jalan saja," paparnya.

Trimedya mengatakan, penganggaran mobil dinas tersebut sudah dilakukan melalui beberapa kali rapat. Selain itu, semua kementerian dan lembaga juga mendapatkan fasilitas yang sama. "Justru kita merasakan bagaimana berat dan berisikonya tanggungjawab Pimpinan dan Dewas KPK itu maka diberikan fasilitas kepada mereka sehingga mereka tidak melihat kiri, kanan, muka, belakang, tapi tegak lurus menegakkan hukum," katanya.

(Baca: KPK Bakal Dapat Mobil Dinas, Febri Diansyah Ditanya soal Keputusan Mundurnya)

Mengenai adanya kritikan bahwa fasilitas mobil baru tersebut tidak sejalan dengan semangat kesederhanaan KPK, Trimedya mempertanyakan ukuran sederhana itu seperti apa. Sebab, Gedung KPK yang ada saat ini juga tidak bisa dikatakan sederhana karena dibangun di tempat yang strategis dengan alokasi ratusan miliar rupiah.

"Gedung KPK kan juga tidak sederhana, kan mentereng kayak gitu, dan fasilitasnya kan juga tidak sederhana. Itu semua fasilitas lainnya tak ada yang sederhana. Hal yang paling penting adalah bagaimana kinerjanya, dan itu tidak ada kaitannya dengan sederhana," katanya.

Menurutnya, fasilitas tersebut justru diberikan supaya independensi KPK semakin kuat dan kinerjanya juga semakin baik. "Dan seandainya kita sudah tingkatkan anggarannya ternyata tidak baik kinerjanya, ya tahun depan bisa kita evaluasi. Jadi seyogyanya tidak ditolak karena semua sudah prosedural sampai diputuskan di Komisi III, dilakukan pembahasan di Banggar, hingga diparipurnakan. Paling penting kinerjanya, independensinya jangan berkurang. Itu goodwill dari pemerintah dan DPR bagaimana mereka kinerjanya baik," katanya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)