Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Djoko Tjandra Segera Disidang

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 21:00 WIB
loading...
A A A
Selain itu, terkait pelimpahan Tahap II ini Djoko Tjandra tak hanya terkait gratifikasi saja. Melainkan juga terkait penghapusan red notice yang perkaranya telah ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Khusus pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka DJoko Soegiarto Tjandra selain pelimpahan dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga dilaksanakan juga pelimpahan berkas perkara atas nama yang sama dalam perkara 'penghapusan red notice' dari Badan Reserse Kriminal Polri dan rencananya khusus untuk tersangka Djoko Soegiarto Tjandra pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digabungkan sesuai ketentuan 141 KUHAP," ungkapnya.

Pelimpahan Tahap II ini dilakukan dengan didampingi oleh masing-masing kuasa hukum. Dengan begitu, Andi Irfan akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2020.

"Dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan serta dengan mempertimbangkan syarat syarat penahanan baik syarat obyektif maupun syarat subyektif sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP," ujarnya.

"Sementara untuk tersangka Djoko Soegiarto Tjandra tidak ditahan karena statusnya sekarang sebagai Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Cassie Bank Bali," tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima barang bukti serta tersangka atau Tahap II terkait kasus penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPU ke Kejaksaan Agung
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Rekomendasi
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Berita Terkini
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved