Efektifitas Manfaat Bank Tanah bagi Rakyat di UU Ciptaker

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 12:11 WIB
loading...
A A A
Seperti diketahui, aturan mengenai Pertanahan dan juga soal Bank Tanah dimuat di UU Cipta Kerja. Dalam UU ini, negara akan mengumpulkan tanah terlantar atau yang sengaja tidak diusahakan oleh pemilik hak, izin, ataupun konsesi atas tanah atau kawasan paling lama dua tahun sejak diberikan. Hak-hak tersebut bisa dicabut dan dikembalikan pada negara, sedangkan penetapannya sebagai aset bank tanah akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam Bank Tanah ini juga nantinya akan dibentuk Komite Bank Tanah. Komite Bank Tanah nantinya akan diisi oleh tiga atau empat orang menteri, yang tugasnya adalah menentukan kebijakan. Komite ini juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas. Ada dua komponen di dalam Dewan Pengawas, yakni yang berasal dari pemerintah dan profesional.

Komponen yang berasal dari pemerintah, ditunjuk langsung oleh pemerintah dan untuk profesional, diusulkan oleh pemerintah dan di- approve oleh DPR RI. Karena luasnya cakupan mengenai pertanahan danbank tanah dalam UU CK ini, kata Siti Nurbaya yang juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), maka masukan-masukan yang lebih rinci sangat penting.

"FGD malam ini sangat penting dan nanti kita akan bentuk tim kecll untuk merumuskan bersama klaster lain, sebelum kita serahkan ke Ketua Umum Partai Nasdem dan untuk selanjutkan diserahkan ke Pemerintah untuk executable," kata Siti.

FGD membahas agak rinci Pasal 127 untuk transparansi dan system yang akuntabel serta penjelasan dan pendampingan tentang implementasi non-profit dan profit.

Taufiqulhadi, Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN tentang UU Cipta Kerja mengatakan, UU CK ini sangat perlu dan penting.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
GREAT Institute: BPRA...
GREAT Institute: BPRA Percepat Distribusi Tanah Rakyat
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Badan Bank Tanah Bisa...
Badan Bank Tanah Bisa Jadi Solusi Pengelolaan Lahan Eks HGU
Rekomendasi
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
Berita Terkini
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved