Efektifitas Manfaat Bank Tanah bagi Rakyat di UU Ciptaker

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 12:11 WIB
loading...
Efektifitas Manfaat Bank Tanah bagi Rakyat di UU Ciptaker
Dewan Pakar Partai Nasdem secara komprehensif akan memberikan masukan-masukan secara mendalam terkait dengan turunan dari UU Ciptaker yang telah disahkan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dewan Pakar Partai Nasdem secara komprehensif akan memberikan masukan-masukan secara mendalam terkait dengan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan Parlemen tanggal 5 Oktober 2020.

(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)

Untuk mengumpulkan informasi dan masukan tersebut, Dewan Pakar Nasdem secara simultan menggelar diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion atau FGD.

(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)

"Kita membahas klaster Pertanahan termasuk dalam kaitan ini soal Bank Tanah. Ini untuk tujuan agar implementasi UU CK lebih jelas dan tegas," ujar Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem, Siti Nurbaya Bakar, saat acara FGD di Jakarta, Kamis (15/10/2020) malam.

Acara FGD yang dipandu anggota Dewan Pakar, Abdul Malik ini menampilkan pakar pertanahan Dr, Rino Wicaksono, serta staf khusus Menteri ATR-BPN. dan eks anggota Komisi III DPR . Hadir juga Wakil Ketua Dewan Pakar Peret F Gontha, Sekjen Dewan Pakar Hayono Isman, para anggota Dhinie Tjokro yang baru saja selesai sebagai Dubes RI di Ekuador, juga Astari Rasyid eks Dubes Ri di Bulgaria, pakar ahli pertahanan Connie Rahakundini dan Rr Tutiek Setia Murbi profesonal pertanahan dan diiukti 16 Anggoa Dewan Pakar secara hybrid, di lokasi dan via zoom.

Seperti diketahui, aturan mengenai Pertanahan dan juga soal Bank Tanah dimuat di UU Cipta Kerja. Dalam UU ini, negara akan mengumpulkan tanah terlantar atau yang sengaja tidak diusahakan oleh pemilik hak, izin, ataupun konsesi atas tanah atau kawasan paling lama dua tahun sejak diberikan. Hak-hak tersebut bisa dicabut dan dikembalikan pada negara, sedangkan penetapannya sebagai aset bank tanah akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam Bank Tanah ini juga nantinya akan dibentuk Komite Bank Tanah. Komite Bank Tanah nantinya akan diisi oleh tiga atau empat orang menteri, yang tugasnya adalah menentukan kebijakan. Komite ini juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas. Ada dua komponen di dalam Dewan Pengawas, yakni yang berasal dari pemerintah dan profesional.

Komponen yang berasal dari pemerintah, ditunjuk langsung oleh pemerintah dan untuk profesional, diusulkan oleh pemerintah dan di- approve oleh DPR RI. Karena luasnya cakupan mengenai pertanahan danbank tanah dalam UU CK ini, kata Siti Nurbaya yang juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), maka masukan-masukan yang lebih rinci sangat penting.

"FGD malam ini sangat penting dan nanti kita akan bentuk tim kecll untuk merumuskan bersama klaster lain, sebelum kita serahkan ke Ketua Umum Partai Nasdem dan untuk selanjutkan diserahkan ke Pemerintah untuk executable," kata Siti.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4491 seconds (0.1#10.140)