Pilkada Asimetris Dimungkinkan Dilaksanakan di Wilayah Kepulauan dan Terpencil

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 15:41 WIB
loading...
Pilkada Asimetris Dimungkinkan...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) asimetris bisa dilakukan di beberapa wilayah, seperti kepulauan dan terpencil. Salah satu, wilayah yang memungkinkan melaksanakan pilkada asimetris adalah Papua.

Sejak Indonesia menerapkan sistem pilkada langsung masih menimbulkan masalah, seperti sengketa hasil dan politik uang. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, sejak melaksanakan pilkada langsung pertama di Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2005, hampir tiap tiga hari Indonesia menghelat kontestasi politik di daerah ini.

Akmal menyebut Indonesia sempat memperoleh rekor MURI sebagai negara yang paling banyak menggelar pemilihan. Sepuluh tahun kemudian, pemerintah akhirnya memutuskan menggelar pilkada serentak. Pilkada langsung dan serentak berikutnya pada tahun 2017, 2018, dan 2020 ini. Tahun ini, pilkada akan digelar di 270 daerah pada 9 Desember nanti.

Akmal memaparkan, diskursus mengenai pilkada yang sering dibahas publik dan media, seperti ongkos politik yang mahal, maraknya pelanggaran pemilihan, netralitas aparatur sipil negara (ASN), daftar pemilih sementara (DPS), dan daftar pemilih tetap. Masalah sering dibahas, tetapi sulit untuk dibuktikan adalah tentang biaya kursi, perahu, atau tiket dari partai politik (parpol) yang besar.

"Beberapa diskursus tentang hasil pilkada yang belum memuaskan. Banyak di antaranya yang terlibat persoalan hukum, fenomena pecah kongsi akibat rekrutmen secara berpasangan. Sekarang ada tren naik paslon tunggal, dan dinasti politik yang dianggap mencederai makna demokrasi," ujarnya dalam diskusi daring dengan teman 'Dinamika dan Evaluasi Pilkada di Tanah Papua', Jumat (16/10/2020).

(Baca juga: ICW Ungkap Korelasi Biaya Pilkada Tinggi dengan Korupsi).

Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu menerangkan, payung hukum pelaksanaan pilkada beberapa kali mengalami perubahan, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan yang terakhir UU Nomor 10 Tahun 2016. Menurutnya, perubahan itu sebagai upaya memperbaiki kualitas pilkada.

Dengan payung hukum itu, katanya, membuat pelaksanaan pilkada simetris atau sama di seluruh Indonesia. Padahal, Indonesia ini asimetris. "Ada perkotaan yang banyak penduduk, kepulauan, dan kultur barat yang maju dan Timur yang dalam perkembangan demokrasi. Ini diwadahi dalam UU yang sama," ujarnya.

Pilkada asimetris ini pertama kali diungkapkan oleh Mendagri Tito Karnavian. Jadi, nanti daerah yang indeks pembangunan manusia (IPM) dan kematangan demokrasinya sudah baik bisa melaksanakan pilkada langsung. Untuk yang belum, pilkadanya melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).(Baca juga: Stafsus Mendagri: Penerapan Pilkada Asimetris Perlu Dipikirkan ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Kunjungi Pulau Arar...
Kunjungi Pulau Arar Papua, Mendikdasmen Tegaskan Akses Pendidikan Anak di Daerah Terpencil
Satelit N5 Sasar Daerah...
Satelit N5 Sasar Daerah Terpencil dan Terluar
Rekomendasi
Leopard Aesthetics yang...
Leopard Aesthetics yang Menggigit: Lepas E4 EV Buktikan SUV Listrik Bisa Elegan Tanpa Radikal
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Lepas E4 vs Jaecoo J5:...
Lepas E4 vs Jaecoo J5: Perbandingan SUV EV Rp300 Jutaan Terbaik
Berita Terkini
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved