Stafsus Mendagri: Penerapan Pilkada Asimetris Perlu Dipikirkan
Kamis, 15 Oktober 2020 - 12:05 WIB
loading...
Kemendagri mengusulkan penerapan dua model pilkada, yaitu langsung dan melalui DPRD atau disebut pilkada asimetris yang diukur dari IPM daerah tersebut. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap kualitas demokrasi Indonesia tidak jauh berbeda dengan perkembangan negara lain. Tentu demokrasinya harus sesuai dengan nilai-nilai budaya Bangsa Indonesia.
Salah satu ukuran keberhasilan demokrasi adalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Kontestasi politik lokal ini kadang dipuji karena melahirkan pemimpin nasional dan daerah yang memiliki legitimasi kuat.
Di sisi lain, pilkada sering dianggap menimbulkan masalah, seperti konflik suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebab korupsi kepala daerah. Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kastorius Sinaga mengatakan mungkin perlu dipikirkan untuk menerapkan pilkada asimetris.
(Baca: Pilkada lewat DPRD Uangnya Borongan, Pilkada Langsung Itu Eceran)
Pilkada asimetris ini pertama kali diungkapkan oleh Mendagri Tito Karnavian . Jadi, nanti daerah yang indeks pembangunan manusia (IPM) dan kematangan demokrasinya sudah baik bisa melaksanakan pilkada langsung. Untuk yang belum, pilkadanya melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Salah satu ukuran keberhasilan demokrasi adalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Kontestasi politik lokal ini kadang dipuji karena melahirkan pemimpin nasional dan daerah yang memiliki legitimasi kuat.
Di sisi lain, pilkada sering dianggap menimbulkan masalah, seperti konflik suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebab korupsi kepala daerah. Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kastorius Sinaga mengatakan mungkin perlu dipikirkan untuk menerapkan pilkada asimetris.
(Baca: Pilkada lewat DPRD Uangnya Borongan, Pilkada Langsung Itu Eceran)
Pilkada asimetris ini pertama kali diungkapkan oleh Mendagri Tito Karnavian . Jadi, nanti daerah yang indeks pembangunan manusia (IPM) dan kematangan demokrasinya sudah baik bisa melaksanakan pilkada langsung. Untuk yang belum, pilkadanya melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Lihat Juga :