Kapal China Eksploitasi WNI, DPR Minta Kemenlu Berikan Perlindungan

Rabu, 06 Mei 2020 - 23:23 WIB
loading...
Kapal China Eksploitasi...
Kapal China Eksploitasi WNI, DPR Minta Kemenlu Berikan Perlindungan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyatakan prihatin terkait eksploitasi 18 Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di Kapal Longxing 629 China. Di mana empat orang ABK telah meninggal dunia dan tiga jasad di antaranya terpaksa dibuang ke laut lepas.

"Saya sangat prihatin dan berbelasungkawa atas meninggalnya ABK Indonesia yang bekerja di kapal itu. Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada semua WNI termasuk memastikan tidak adanya kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan yang berakibat jatuhnya korban nyawa WNI dan terampasnya hak mereka sebagai ABK," tandas Kharis, Rabu (6/5/2020). (Baca juga: Video: WNI Kerja Bak Budak di Kapal China, Meninggal Dibuang di Laut)

Kharis mengatakan, sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Hubungan Luar Negeri No. 37 Tahun 1999 disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia.

Sementara pada Pasal 19 disebutkan bahwa perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

“Karena itu saya meminta agar Kementerian Luar Negeri segera berkoordinasi dengan Pemerintah Tiongkok terkait kapal tempat bekerja WNI dan Pemerintah Korea Selatan yang saat ini merawat dan membantu 14 ABK yang masih hidup, sehingga semua dapatkan keadilan dan tentunya pendampingan yang memadai dari negara dalam hal ini kedutaan besar kita di Korea Selatan,” ujar anggota DPR dari Fraksi PKS ini.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan media di Korea Selatan, sejumlah WNI ABK melapor bahwa mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan tersebut dengan bekerja hingga 18 sampai 30 jam, istirahat yang minim, serta terpaksa harus meminum air laut yang disaring sehingga sebagian jatuh sakit. Sementara para awak dari China mendapat jatah air mineral dalam botol.

"Berdasarkan UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) jelas sekali bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang- wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia apa yang terjadi pada ABK WNI di kapal itu harus diusut tuntas hingga selesai,” tandas legislator dari Dapil Jateng 5 itu.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
China yang Demokratis...
China yang Demokratis Ada di Taipei: Refleksi 50 Tahun Wafatnya Chiang Kai-shek
29 WNI di Filipina Ditangkap...
29 WNI di Filipina Ditangkap terkait Judi Online, Dipulangkan ke Indonesia
Kronologi Imigrasi Tangkap...
Kronologi Imigrasi Tangkap 2 Buron asal China Pelaku Kejahatan Ekonomi
Bus Rombongan Jemaah...
Bus Rombongan Jemaah Umrah Indonesia Terbalik dan Terbakar, 6 WNI Tewas
554 WNI Korban Online...
554 WNI Korban Online Scam di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia
554 WNI Korban Online...
554 WNI Korban Online Scam di Myanmar Disiksa, Menko Polkam: Ada Ancaman Organ Tubuh Mau Dicopot!
400 WNI Korban Eksploitasi...
400 WNI Korban Eksploitasi Online Scam Berhasil Keluar dari Myanmar
Tolak RUU TNI, Koalisi...
Tolak RUU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan Geruduk Rapat Panja DPR di Hotel Mewah
Jatuh Bangun Hubungan...
Jatuh Bangun Hubungan Pertahanan dan Keamanan Indonesia-China
Rekomendasi
Marah 26 Turis Hindu...
Marah 26 Turis Hindu Dibantai di Kashmir, India Lakukan 5 Pembalasan pada Pakistan
Ashanty Lulus Ujian...
Ashanty Lulus Ujian Proposal Disertasi S3, Raih Nilai A
Mobil Listrik Apa yang...
Mobil Listrik Apa yang Indonesia Mau? GAC Aion Siap Hadirkan
Berita Terkini
2 Sidang Gugatan ke...
2 Sidang Gugatan ke Jokowi di PN Surakarta, Ini Majelis Hakim yang Memimpin
7 menit yang lalu
Selamat Jalan KH A Chozin...
Selamat Jalan KH A Chozin Chumaidy, Pejuang Demokrasi dan Kesejahteraan Umat
32 menit yang lalu
Hari Ini Jokowi dan...
Hari Ini Jokowi dan 3 Utusan Prabowo Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
33 menit yang lalu
Respons Mendiktisaintek...
Respons Mendiktisaintek Soal TNI Masuk Kampus: Bisa Mengisi Materi
55 menit yang lalu
PN Surakarta Gelar 2...
PN Surakarta Gelar 2 Sidang Perdana Gugatan ke Jokowi Hari Ini
1 jam yang lalu
Cegah Keracunan, Badan...
Cegah Keracunan, Badan Gizi Nasional Benahi SOP Pelaksanaan MBG
2 jam yang lalu
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved