Omnibus Law: Perusahaan Besar Tak Taat Amdal Bisa Ditutup
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 10:07 WIB
loading...
A
A
A
Bahlil menerangkan, Amdal pada Undang-undang yang lama tidak termasuk dalam izin usaha. Pada Undang-undang Omnibus Law, lanjut dia, Amdal merupakan hal yang wajib dilampirkan ketika perusahaan besar mengajukan izin usaha. Keduanya saling melekat dan tidak terpisahkan.
Menurut Bahlil, ada tiga klasifikasi usaha yang diatur dalam Undang-undang Omnibus Law, yaitu perusahaan kecil, menengah dan besar.
Apabila perusahaan kecil, maka cukup mengajukan surat pernyataan. Sedangkan perusahaan menengah terdapat Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UPL). Sementara perusahaan besar harus mengajukan Amdal saat pertama kali mengajukan permohonan izin.
Bahlil yang berlatar belakang pengusaha ini berpengalaman bahwa upaya untuk mengajukan Amdal sangat sulit dilakukan. Sebab ada upaya tarik-menarik kepentingan antara pusat, provinsi, kabupaten atau kota, kementerian serta pihak terkait. Mengurus Amdal sendiri bahkan bisa mencapai setahun lebih. Hal itu membuat daya saing Indonesia lambat, apabila dibandingkan dengan pabrik di Vietnam yang sudah berproduksi.
Karena itu, lanjut dia, proses pengajuan Amdal pada UU Omnibus Law dipangkas, tetapi tetap mengutamakan asas lingkungan itu sendiri. "Amdalnya saja yang dipangkas, (prosesnya) tidak lama. Karena apa? Karena mengurus Amdal itu bisa 1 tahun 6 bulan. Pabrik di Vietnam sudah produksi, kita Amdalnya belum selesai," jelas dia.
Menurut Bahlil, ada tiga klasifikasi usaha yang diatur dalam Undang-undang Omnibus Law, yaitu perusahaan kecil, menengah dan besar.
Apabila perusahaan kecil, maka cukup mengajukan surat pernyataan. Sedangkan perusahaan menengah terdapat Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UPL). Sementara perusahaan besar harus mengajukan Amdal saat pertama kali mengajukan permohonan izin.
Bahlil yang berlatar belakang pengusaha ini berpengalaman bahwa upaya untuk mengajukan Amdal sangat sulit dilakukan. Sebab ada upaya tarik-menarik kepentingan antara pusat, provinsi, kabupaten atau kota, kementerian serta pihak terkait. Mengurus Amdal sendiri bahkan bisa mencapai setahun lebih. Hal itu membuat daya saing Indonesia lambat, apabila dibandingkan dengan pabrik di Vietnam yang sudah berproduksi.
Karena itu, lanjut dia, proses pengajuan Amdal pada UU Omnibus Law dipangkas, tetapi tetap mengutamakan asas lingkungan itu sendiri. "Amdalnya saja yang dipangkas, (prosesnya) tidak lama. Karena apa? Karena mengurus Amdal itu bisa 1 tahun 6 bulan. Pabrik di Vietnam sudah produksi, kita Amdalnya belum selesai," jelas dia.
Lihat Juga :