Wakil DPR di MK, Misbakhun Beberkan Pentingnya Perppu Corona

Kamis, 15 Oktober 2020 - 22:00 WIB
loading...
Wakil DPR di MK, Misbakhun...
Uji materi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Alasannya, UU itu tidak menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Misbakhun yang berbicara pada sidang MK, Kamis (15/10) dengan agenda mendengarkan tanggapan DPR menyatakan para pemohon uji materi UU tersebut tidak memiliki legal standing.

Sebagai wakil dari pihak DPR, Misbakhun mengatakan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU sudah melalui proses sesuai ketentuan. “Tidak jelas adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para pemohon terkait dengan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dan keberadaan hubungan sebab akibat (causal verband) antara dalil kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional,” ujar Misbakhun yang menyampaikan tanggapannya secara virtual. (Baca juga: Update Corona: 349.160 Positif, 273.661 Sembuh, 12.268 Meninggal)

Saat ini di MK ada tujuh gugatan atas UU Nomor 2 Tahun 2020. Terdapat puluhan tokoh yang masuk dalam deretan penggugat, antara lain Amien Rais, Din Syamsuddin, Adhie Massardi, Sri Edi Swasono, Abdullah Hehamahua, Iwan Sumule, Damai Hari Lubis, Munarman, Ismail Yusanto, Jumhur Hidayat, Marwan Batubara, MS Kaban dan lain-lain.

Selain itu, ada pula badan hukum yang ikut menggugat UU Nomor 2 Tahun 2020. Di antaranya ialah Pengurus Besar Pemuda Al-Irsyad, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMM), Yayasan LBH Catur Bhakti, serta Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan masyarakat Indonesia (YAPPIKA).

Menurut Misbakhun, pandemi Covid-19 merupakan pukulan sangat berat bagi masyarakat. Pandemi itu berdampak pada interaksi sosial dan ekonomi masyarakat.“Dampak pandemi Covid-19, yaitu faktor produksi tidak jalan sedangkan permintaan (demand) tetap ada. Kedalaman implikasi Covid-19 terhadap perekonomian sulit diukur karena puncak pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan waktunya. Implikasi ekonomi yang ditimbulkan oleh Covid-19 terhadap perekonomian sangat dalam sehingga semua skenario perlu disiapkan untuk menghadapi situasi yang paling buruk,” tuturnya. (Baca juga: Ditahan di Kantor Polres Bekasi, Puluhan Pelajar Menangis )

Legislator Golkar itu menambahkan, pihak yang paling terdampak pandemi Covid-19 ialah pekerja harian atau pekerja lepas (informal) yang memenuhi biaya hidup mereka melalui aktivitas sehari-hari. “Jika tidak keluar maka mereka tidak dapat makan,” katanya.

Selain itu, pihak lain yang terdampak pandemi Covid-19 ialah para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan kelompok kelas menengah. Oleh karena itu, kata Misbakhun, susah seharusnya negara hadir pada persoalan rakyatnya.“Kehadiran negara sangat dibutuhkan baik oleh jutaan rakyat jelata, pelaku UMKM, masyarakat kelas menengah, maupun masyarakat kelas. Sehingga negara tidak boleh membeda-bedakan,” tuturnya.

Misbakhun mengatakan, pemerintah harus memanfaatkan ruang ketatanegaraan yang tersedia untuk mengatasi situasi tersebut. Sebab, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mempunyai keterbatasan.

Untuk memulihkan perekonomian akibat Covid-19, lanjut dia, pemerintah perlu dana guna membiayai program-program yang telah ditentukan. Satu-satunya cara pemerintah harus berutang jika Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan dana lainnya tidak mencukupi.

Menurut dia, utang bukan tujuan, tetapi hanya sebagai cara agar dapat keluar dari masalah ini. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menegaskan, negara lain pun berutang. “Hal yang utama bukan negara berutang, tetapi utang tersebut dimanfaatkan seperti menolong rakyat jelata,” ucapnya.

Misbakhun juga menepis soal dalil pemohon tentang pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurutnya, keikutsertaan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) hanya untuk yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Adapun RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, kata Misbakhun, bukan domain DPD. “RUU Penetapan Perppu 1/2020 menjadi UU bukan merupakan usulan DPD, sehingga DPD tidak memiliki kewenangan untuk membahas RUU tersebut,” tuturnya.

Oleh karena itu Misbakhun pada bagian petitum meminta MK menolak seluruh permohonan para pemohon. “Satu, menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Dua, menolak permohonan a quo untuk seluruhnya,” katanya.

Misbakhun juga meminta MK menerima keterangan DPR secara keseluruhan. “Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Covid-19 Meningkat di...
Covid-19 Meningkat di Singapura, Thailand, dan Hong Kong, Kemenkes: Indonesia Aman
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kementerian Kesehatan Dituntut 4 Tahun Penjara
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Varian JN.1 Picu Lonjakan...
Varian JN.1 Picu Lonjakan Drastis Kasus Covid-19 di Asia
Anak Gus Dur jadi Salah...
Anak Gus Dur jadi Salah Satu Pemohon Uji Formil UU TNI
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Rekomendasi
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo James Sibarani Dorong Swasembada Pangan Kolaborasi dengan Pemkab Mentawai
Gagal di Medan Perang,...
Gagal di Medan Perang, Pakistan Tuding India Dalangi Serangan Teror yang Tewaskan 5 Orang
Kartun Anak sampai Live...
Kartun Anak sampai Live Ajang Sepak Bola Bergengsi, GTV Jadi Jawaban saat Kamu Butuh Hiburan Berkualitas!
Berita Terkini
PKPEN Apresiasi Komitmen...
PKPEN Apresiasi Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
Polemik TNI Jaga Kejaksaan,...
Polemik TNI Jaga Kejaksaan, DPP PGNR Sebut Sudah Prosedural
Masinton Enggak Tahu...
Masinton Enggak Tahu Kapan Kongres PDIP Digelar: Itu Agenda Bos Saya
Kasus Korupsi Tol MBZ,...
Kasus Korupsi Tol MBZ, Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara
Masinton Minta Usulan...
Masinton Minta Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto Dihentikan
Bukti Manfaat VMS, Kementerian...
Bukti Manfaat VMS, Kementerian Kelautan dan Perikanan Selamatkan Kapal Nelayan di Laut Banda
Infografis
Profil Prof Soenardi...
Profil Prof Soenardi Prawirohatmodjo, Namanya Ada di Ijazah Jokowi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved