Kejagung Dalami Kasus Dugaan Korupsi Maryono
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Dirut Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono.
"Dua orang saksi yang diperiksa yakni Bona Pasogit Rumapea selaku Kepala PT Bank BTN Cabang Samarinda dan Viator Simbolon selaku Mantan Kepala Devisi Commercial Lending PT BTN," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum terkait pemberian atau gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT BTN yang kini telah mendekam di tahanan itu. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut. ( )
"Pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," katanya.
Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) H Maryono ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh dua debitur perseroan.
Sebelumnya, Maryono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima total gratifikasi senilai Rp3,127 miliar. Gratifikasi tersebut berasal dari dua debitur perseroan yaitu PT Pelangi Putera Mandiri senilai Rp2,257 miliar dan PT Titanium Properti Rp870 juta. ( )
"Peran HM (H Maryono) selaku Direktur Utama BTN saat itu adalah mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada BTN," kata Hari Setiyono, Selasa (6/10/2020).
"Dua orang saksi yang diperiksa yakni Bona Pasogit Rumapea selaku Kepala PT Bank BTN Cabang Samarinda dan Viator Simbolon selaku Mantan Kepala Devisi Commercial Lending PT BTN," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum terkait pemberian atau gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT BTN yang kini telah mendekam di tahanan itu. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut. ( )
"Pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," katanya.
Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) H Maryono ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh dua debitur perseroan.
Sebelumnya, Maryono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima total gratifikasi senilai Rp3,127 miliar. Gratifikasi tersebut berasal dari dua debitur perseroan yaitu PT Pelangi Putera Mandiri senilai Rp2,257 miliar dan PT Titanium Properti Rp870 juta. ( )
"Peran HM (H Maryono) selaku Direktur Utama BTN saat itu adalah mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada BTN," kata Hari Setiyono, Selasa (6/10/2020).
(abd)