Kejagung Dalami Kasus Dugaan Korupsi Maryono

Kamis, 15 Oktober 2020 - 22:39 WIB
loading...
Kejagung Dalami Kasus...
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, pihaknya memeriksa 2 orang saksi terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Dirut BTN H Maryono. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Dirut Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono.

"Dua orang saksi yang diperiksa yakni Bona Pasogit Rumapea selaku Kepala PT Bank BTN Cabang Samarinda dan Viator Simbolon selaku Mantan Kepala Devisi Commercial Lending PT BTN," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum terkait pemberian atau gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT BTN yang kini telah mendekam di tahanan itu. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut. (Baca juga: BTN Pastikan Likuiditas Kuat dengan LDR di Bawah 95% )

"Pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," katanya.

Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) H Maryono ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh dua debitur perseroan.

Sebelumnya, Maryono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima total gratifikasi senilai Rp3,127 miliar. Gratifikasi tersebut berasal dari dua debitur perseroan yaitu PT Pelangi Putera Mandiri senilai Rp2,257 miliar dan PT Titanium Properti Rp870 juta. (Baca juga: BTN Gandeng KoinWorks, Debitur UMKM Bisa Akses Kredit hingga Rp1 M )

"Peran HM (H Maryono) selaku Direktur Utama BTN saat itu adalah mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada BTN," kata Hari Setiyono, Selasa (6/10/2020).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Rekomendasi
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved