LPSK Persilakan Korban Kekerasan Demo Tolak UU Ciptaker Ajukan Perlindungan
Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:55 WIB
loading...
A
A
A
Dia menerangkan pihaknya akan melindungi korban dari potensi ancaman dan intervensi dari para pelaku kekerasan. Selain itu, korban bisa mendapatkan bantuan medis dan psikologis.
Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK. Nasution mengungkapkan masyarakat juga bisa menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. “Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore,” katanya. Fahmi Bahtiar
(cip)
Lihat Juga :