Dugaan Suap Nurhadi Jadi Rp83 M, Kuasa Hukum Tantang Buktikan

Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:19 WIB
loading...
A A A
Di dalam surat dakwaan, KPK telah mengurai jumlah total suap, jumlah total gratifikasi, cara penerimaan, hingga kaitan penerimaan suap dan gratifikasi. Di sisi lain, Ali tidak membantah bahwa total suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky bertambah hampir dua kali lipat dari jumlah total saat keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

"Mengenai rinciannya telah diurai di surat dakwaan dan nanti akan dibacakan JPU. Jadj jumlah angka-angka pastinya nanti akan diketahui setelah selesai pembacaan dakwaan," ujar Ali saat dihubungi SINDOnews, di Jakarta, Kamis (15/10/2020) sore. (Baca juga: Usulan Revisi Pasal Karet UU ITE, Komisi I: Soal SARA Masa Dicabut? )

Sementara itu, tim kuasa hukum Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono membenarkan dan memastikan jumlah total suap dan gratifikasi yang diduga diterima kliennya lebih Rp83 miliar seperti tertuang dalam surat dakwaan.

Ketua tim kuasa hukum Nurhadi dan Rezky, Maqdir Ismail menyatakan telah menerima salinan berkas perkara Nurhadi dan Rezky termasuk di dalamnya surat dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi dan BAP kedua tersangka. Salinan berkas perkara tersebut diterima tim kuasa hukum dari KPK pada Rabu 14 Oktober 2020.

Ketika dikonfirmasi SINDOnews apakah benar angka suap Rp45.726.955.000 dan gratifikasi Rp37.287.000.000 sehingga total berjumlah Rp83.013.955.000 diduga diterima Nurhadi dan Rezky. Maqdir membenarkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
Berita Terkini
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved