Dugaan Suap Nurhadi Jadi Rp83 M, Kuasa Hukum Tantang Buktikan

Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:19 WIB
loading...
A A A
Di dalam surat dakwaan, KPK telah mengurai jumlah total suap, jumlah total gratifikasi, cara penerimaan, hingga kaitan penerimaan suap dan gratifikasi. Di sisi lain, Ali tidak membantah bahwa total suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky bertambah hampir dua kali lipat dari jumlah total saat keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

"Mengenai rinciannya telah diurai di surat dakwaan dan nanti akan dibacakan JPU. Jadj jumlah angka-angka pastinya nanti akan diketahui setelah selesai pembacaan dakwaan," ujar Ali saat dihubungi SINDOnews, di Jakarta, Kamis (15/10/2020) sore. (Baca juga: Usulan Revisi Pasal Karet UU ITE, Komisi I: Soal SARA Masa Dicabut? )

Sementara itu, tim kuasa hukum Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono membenarkan dan memastikan jumlah total suap dan gratifikasi yang diduga diterima kliennya lebih Rp83 miliar seperti tertuang dalam surat dakwaan.

Ketua tim kuasa hukum Nurhadi dan Rezky, Maqdir Ismail menyatakan telah menerima salinan berkas perkara Nurhadi dan Rezky termasuk di dalamnya surat dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi dan BAP kedua tersangka. Salinan berkas perkara tersebut diterima tim kuasa hukum dari KPK pada Rabu 14 Oktober 2020.

Ketika dikonfirmasi SINDOnews apakah benar angka suap Rp45.726.955.000 dan gratifikasi Rp37.287.000.000 sehingga total berjumlah Rp83.013.955.000 diduga diterima Nurhadi dan Rezky. Maqdir membenarkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
Ndarboy Genk Bingung,...
Ndarboy Genk Bingung, Lagu Kicau Mania Viral karena Konten Kucing dan Motor
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
Berita Terkini
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved