Ketentuan Pidana dan Denda Mogok Kerja Dihapus di UU Cipta Kerja

Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:26 WIB
loading...
A A A
Pasal 186
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 93 ayat (2), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Dalam Pasal 137 dan 138 sendiri, mengatur tentang ketentuan mogok kerja oleh pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh akibat gagalnya perundingan dengan perusahaan. (Baca juga: Buruh di Sulsel Ancam Mogok Kerja Sampai UU Cipta Kerja Dibatalkan )

Pasal 137
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Pasal 138
(1) Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum.
(2) Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.

Sementara, Pasal 35 ayat 2 dan 3 mengatur tentang kewajiban pemberi kerja atau pelaksana penempatan kerja kepada pekerja/buruh yang diperkerjakannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Buruh Masih Hidup di...
Buruh Masih Hidup di Era VOC, PDIP: Karena UU Ketenagakerjaan Belum Disahkan
Momen Prabowo Catat...
Momen Prabowo Catat Masukan Buruh di May Day 2026, dari RUU Ketenagakerjaan hingga Tarif Ojol
Patuhi Aturan Ketenagakerjaan,...
Patuhi Aturan Ketenagakerjaan, PKSS Komitmen Penuhi Hak Pegawai
Mendorong Revisi UU...
Mendorong Revisi UU Ketenagakerjaan, Menuju Demokrasi Industri
DPR dan Pemerintah Kejar...
DPR dan Pemerintah Kejar Target Selesaikan RUU Ketenagakerjaan
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Pemerintah Bakal Bikin...
Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Buntut Tarif AS, Berikut Isinya
Demo Besar Guncang Prancis,...
Demo Besar Guncang Prancis, Tuntut Presiden Emmanuel Macron Mundur
Rekomendasi
Rusia Terbuka Jika Turki...
Rusia Terbuka Jika Turki Jual Sistem Pertahanan Udara S-400 ke UEA
Argentina vs Swiss:...
Argentina vs Swiss: La Albiceleste Dibayangi Tembok Kokoh La Nati
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
Berita Terkini
Gus Yahya: Delegasi...
Gus Yahya: Delegasi Indonesia ke Iran Sampaikan Belasungkawa dan Dorong Perdamaian
Raih Pengakuan Riset...
Raih Pengakuan Riset STEM, 2 Peneliti SGU Masuk Kandidat Ilmuwan Muda
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Ternyata Ikuti Praktik Suaminya
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved