Ketentuan Pidana dan Denda Mogok Kerja Dihapus di UU Cipta Kerja
Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 186
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 93 ayat (2), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Dalam Pasal 137 dan 138 sendiri, mengatur tentang ketentuan mogok kerja oleh pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh akibat gagalnya perundingan dengan perusahaan. (Baca juga: Buruh di Sulsel Ancam Mogok Kerja Sampai UU Cipta Kerja Dibatalkan )
Pasal 137
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Pasal 138
(1) Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum.
(2) Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.
Sementara, Pasal 35 ayat 2 dan 3 mengatur tentang kewajiban pemberi kerja atau pelaksana penempatan kerja kepada pekerja/buruh yang diperkerjakannya.
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 93 ayat (2), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Dalam Pasal 137 dan 138 sendiri, mengatur tentang ketentuan mogok kerja oleh pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh akibat gagalnya perundingan dengan perusahaan. (Baca juga: Buruh di Sulsel Ancam Mogok Kerja Sampai UU Cipta Kerja Dibatalkan )
Pasal 137
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Pasal 138
(1) Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum.
(2) Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.
Sementara, Pasal 35 ayat 2 dan 3 mengatur tentang kewajiban pemberi kerja atau pelaksana penempatan kerja kepada pekerja/buruh yang diperkerjakannya.
Lihat Juga :