Patuhi Aturan Ketenagakerjaan, PKSS Komitmen Penuhi Hak Pegawai
Rabu, 01 April 2026 - 17:17 WIB
loading...
Ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan pelaksanaan seluruh kewajiban perusahaan kepada para pekerja, termasuk pemenuhan hak-hak normatif secara tepat dan sesuai perundang-undangan wajib dipatuhi. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan pelaksanaan seluruh kewajiban perusahaan kepada para pekerja, termasuk pemenuhan hak-hak normatif secara tepat dan sesuai perundang-undangan wajib dipatuhi. Hal ini merupakan bagian tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) memastikan bahwa seluruh hubungan kerja dibangun atas dasar perjanjian kerja yang jelas, transparan, dan sesuai regulasi berlaku, termasuk melalui mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan DKI Imbau SP Dorong Pemberi Kerja Taat Aturan
“Perusahaan senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku. Setiap dinamika hubungan industrial yang terjadi selalu kami sikapi dengan mengedepankan dialog, komunikasi terbuka, serta mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Branch Manager PKSS Medan Raja H Panggabean, Rabu (1/4/2026).
Karenanya, bagian dari komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik, PKSS konsisten memastikan bahwa seluruh hak-hak normatif yang timbul dari berakhirnya hubungan kerja telah diberikan kepada pekerja.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) memastikan bahwa seluruh hubungan kerja dibangun atas dasar perjanjian kerja yang jelas, transparan, dan sesuai regulasi berlaku, termasuk melalui mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan DKI Imbau SP Dorong Pemberi Kerja Taat Aturan
“Perusahaan senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku. Setiap dinamika hubungan industrial yang terjadi selalu kami sikapi dengan mengedepankan dialog, komunikasi terbuka, serta mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Branch Manager PKSS Medan Raja H Panggabean, Rabu (1/4/2026).
Karenanya, bagian dari komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik, PKSS konsisten memastikan bahwa seluruh hak-hak normatif yang timbul dari berakhirnya hubungan kerja telah diberikan kepada pekerja.
Lihat Juga :