UU Cipta Kerja Dinilai Jadi Berkah untuk UMKM dan Ormas Islam
Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
“Pelaku usaha kecil dan menengah akan berat kalau harus mengeluarkan biaya besar untuk sekedar sertifikasi halal,” terangnya.
Maka, kata Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institut (IMI) ini, dengan kebijakan baru pemerintah yang akan memberi insentif dalam bentuk menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi UMKM, menjadi angin segar bagi semua pelaku usaha kecil serta memudahkan prosesnya melalui waktu pelayanan yang lebih singkat dan cepat.
Selain itu, Lukman menambahkan, pelayanan sertifikasi halal bisa lebih optimal dengan pemerintah memperluas izin proses sertifikasi produk halal ke berbagai lembaga yang ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mulai dari universitas, yayasan, hingga organisasi masyarakat (ormas) dan perkumpulan Islam yang berbadan hukum. Ormas Islam tentu harus terdorong untuk mengisi ruang-ruang baru terkait dengan kelembagaan penjamin produk halal tersebut.
“Penting bagi Ormas Islam untuk memastikan keterlibatannya dalam menyiapkan sumber daya manusia, turut membentuk Lembaga Pemeriksa Halal, Auditor Halal, terlibat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan sekaligus bisa membina dan mengawasi UMKM,” paparnya. (Baca juga: Siapkan 4 Langkah, Serikat Buruh Ogah Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja)
“Selama ini yang ditunggu tunggu oleh Ormas Islam, terutama Ormas Islam besar seperti NU dan Muhammadyah adalah kebijakan yang mendorong dan memberi ruang yang luas kepada mereka untuk terlibat langsung dalam sertifikasi halal yang diakui oleh Negara,” sambung Lukman.
Maka, kata Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institut (IMI) ini, dengan kebijakan baru pemerintah yang akan memberi insentif dalam bentuk menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi UMKM, menjadi angin segar bagi semua pelaku usaha kecil serta memudahkan prosesnya melalui waktu pelayanan yang lebih singkat dan cepat.
Selain itu, Lukman menambahkan, pelayanan sertifikasi halal bisa lebih optimal dengan pemerintah memperluas izin proses sertifikasi produk halal ke berbagai lembaga yang ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mulai dari universitas, yayasan, hingga organisasi masyarakat (ormas) dan perkumpulan Islam yang berbadan hukum. Ormas Islam tentu harus terdorong untuk mengisi ruang-ruang baru terkait dengan kelembagaan penjamin produk halal tersebut.
“Penting bagi Ormas Islam untuk memastikan keterlibatannya dalam menyiapkan sumber daya manusia, turut membentuk Lembaga Pemeriksa Halal, Auditor Halal, terlibat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan sekaligus bisa membina dan mengawasi UMKM,” paparnya. (Baca juga: Siapkan 4 Langkah, Serikat Buruh Ogah Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja)
“Selama ini yang ditunggu tunggu oleh Ormas Islam, terutama Ormas Islam besar seperti NU dan Muhammadyah adalah kebijakan yang mendorong dan memberi ruang yang luas kepada mereka untuk terlibat langsung dalam sertifikasi halal yang diakui oleh Negara,” sambung Lukman.
(kri)
Lihat Juga :