UU Cipta Kerja Dinilai Jadi Berkah untuk UMKM dan Ormas Islam

Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:30 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Dinilai...
Wakil Ketua Umum P2NU, Lukman Edy mengatakan UU Ciptaker sangat berpihak kepada masyarakat luas yakni, adanya penegasan kembali tentang kewajiban sertifikasi halal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional Nahdlatul Ulama (P2NU), Lukman Edy menjelaskan melalui Undang-undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) yang telah disetujui DPR, ada ketentuan yang sangat berpihak kepada masyarakat luas yakni, adanya penegasan kembali tentang kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk khususnya makanan, minuman dan obat yang dipasarkan di seluruh wilayah Indonesia.

“Pengaturan mengenai hal tersebut dilakukan melalui penyempurnaan terhadap Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal. Untuk melindungi masyarakat kita terutama umat Islam, semua produk baik dari dalam maupun luar negeri harus dipastikan kehalalannya melalui sertifikasi halal,” ujar Lukman kepada wartawan, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: UU Cipta Kerja Beri Peluang Peningkatan Kualitas Pendidikan)

Menurut Lukman, dengan kewajiban sertifikasi halal selain menguntungkan konsumen umat Islam juga menguntungkan para pelaku usaha. Karena akan menuntut mereka untuk lebih perhatian terhadap kebersihan dan kesehatan.

Dengan demikian, penyediaan bahan, cara pengolahan, pengemasan dan display produk akan selalu mengikuti ketentuan standarisasi halal. Hal ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM khususnya UMKM di sektor kesehatan dan makanan. “Bagi umat Islam, ini adalah perkembangan yang menggembirakan,” tegas mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Namun, Lukman mengakui, selama ini tingkat kepedulian pelaku usaha terhadap sertifikasi halal masih terbatas pada pelaku usaha yang berskala besar. Mereka telah menganggapnya sebagai sebuah investasi, bukan beban. Sedangkan, pelaku UMKM belum menjadikan sertifikasi halal sebagai hal yang diutamakan karena selama ini susah untuk mendapatkan sertifikasi halal selain alasan utamanya tidak memiliki pembiayaan.

“Pelaku usaha kecil dan menengah akan berat kalau harus mengeluarkan biaya besar untuk sekedar sertifikasi halal,” terangnya.

Maka, kata Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institut (IMI) ini, dengan kebijakan baru pemerintah yang akan memberi insentif dalam bentuk menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi UMKM, menjadi angin segar bagi semua pelaku usaha kecil serta memudahkan prosesnya melalui waktu pelayanan yang lebih singkat dan cepat.

Selain itu, Lukman menambahkan, pelayanan sertifikasi halal bisa lebih optimal dengan pemerintah memperluas izin proses sertifikasi produk halal ke berbagai lembaga yang ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mulai dari universitas, yayasan, hingga organisasi masyarakat (ormas) dan perkumpulan Islam yang berbadan hukum. Ormas Islam tentu harus terdorong untuk mengisi ruang-ruang baru terkait dengan kelembagaan penjamin produk halal tersebut.

“Penting bagi Ormas Islam untuk memastikan keterlibatannya dalam menyiapkan sumber daya manusia, turut membentuk Lembaga Pemeriksa Halal, Auditor Halal, terlibat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan sekaligus bisa membina dan mengawasi UMKM,” paparnya. (Baca juga: Siapkan 4 Langkah, Serikat Buruh Ogah Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja)

“Selama ini yang ditunggu tunggu oleh Ormas Islam, terutama Ormas Islam besar seperti NU dan Muhammadyah adalah kebijakan yang mendorong dan memberi ruang yang luas kepada mereka untuk terlibat langsung dalam sertifikasi halal yang diakui oleh Negara,” sambung Lukman.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mudik Aman Sampai Tujuan...
Mudik Aman Sampai Tujuan BUMN 2025, PNM Berangkatkan Ratusan Peserta
Sempurna untuk Indonesia...
Sempurna untuk Indonesia Jadi Upaya Strategis Naikkan Kelas UMKM
Sambut HUT ke-25, BMI...
Sambut HUT ke-25, BMI Gelar Pasar Murah
Di Depan Duta Besar...
Di Depan Duta Besar Tiongkok, Pimpinan Ormas Islam Kutuk Sindikat Oplosan BBM dan Dukung Danantara
Dubes Tiongkok Bersama...
Dubes Tiongkok Bersama Para Pemimpin Ormas Islam Konsolidasikan Hubungan Indonesia-Tiongkok
BPJPH: Sertifikasi Halal...
BPJPH: Sertifikasi Halal Beri Jaminan Terhadap Keamanan dan Kenyamanan
BPKH Fasilitasi UMKM...
BPKH Fasilitasi UMKM Goes to Hajj untuk Pendaftaran Haji dan Ekspor Rendang ke Tanah Suci
Wamenag Minta PUI Inisiasi...
Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahmi Akbar Ormas Islam
Pemberdayaan UMKM Dorong...
Pemberdayaan UMKM Dorong Produk Lokal Berkiprah ke Panggung Dunia
Rekomendasi
5 Kosakata Bahasa Indonesia...
5 Kosakata Bahasa Indonesia yang Penulisannya Sering Salah
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Lingkar Barat Nagreg Macet Mengular hingga 5 Kilometer
5 Ruas Tol Trans Sumatera...
5 Ruas Tol Trans Sumatera Digratiskan Selama Arus Balik 2025, Cek Daftarnya
Berita Terkini
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
5 jam yang lalu
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
8 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
9 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
9 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
10 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
12 jam yang lalu
Infografis
Israel dan Hizbullah...
Israel dan Hizbullah Sepakat untuk Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved