UU Cipta Kerja Dinilai Jadi Berkah untuk UMKM dan Ormas Islam
Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:30 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum P2NU, Lukman Edy mengatakan UU Ciptaker sangat berpihak kepada masyarakat luas yakni, adanya penegasan kembali tentang kewajiban sertifikasi halal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional Nahdlatul Ulama (P2NU), Lukman Edy menjelaskan melalui Undang-undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) yang telah disetujui DPR, ada ketentuan yang sangat berpihak kepada masyarakat luas yakni, adanya penegasan kembali tentang kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk khususnya makanan, minuman dan obat yang dipasarkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Pengaturan mengenai hal tersebut dilakukan melalui penyempurnaan terhadap Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal. Untuk melindungi masyarakat kita terutama umat Islam, semua produk baik dari dalam maupun luar negeri harus dipastikan kehalalannya melalui sertifikasi halal,” ujar Lukman kepada wartawan, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: UU Cipta Kerja Beri Peluang Peningkatan Kualitas Pendidikan)
Menurut Lukman, dengan kewajiban sertifikasi halal selain menguntungkan konsumen umat Islam juga menguntungkan para pelaku usaha. Karena akan menuntut mereka untuk lebih perhatian terhadap kebersihan dan kesehatan.
Dengan demikian, penyediaan bahan, cara pengolahan, pengemasan dan display produk akan selalu mengikuti ketentuan standarisasi halal. Hal ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM khususnya UMKM di sektor kesehatan dan makanan. “Bagi umat Islam, ini adalah perkembangan yang menggembirakan,” tegas mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Namun, Lukman mengakui, selama ini tingkat kepedulian pelaku usaha terhadap sertifikasi halal masih terbatas pada pelaku usaha yang berskala besar. Mereka telah menganggapnya sebagai sebuah investasi, bukan beban. Sedangkan, pelaku UMKM belum menjadikan sertifikasi halal sebagai hal yang diutamakan karena selama ini susah untuk mendapatkan sertifikasi halal selain alasan utamanya tidak memiliki pembiayaan.
“Pengaturan mengenai hal tersebut dilakukan melalui penyempurnaan terhadap Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal. Untuk melindungi masyarakat kita terutama umat Islam, semua produk baik dari dalam maupun luar negeri harus dipastikan kehalalannya melalui sertifikasi halal,” ujar Lukman kepada wartawan, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: UU Cipta Kerja Beri Peluang Peningkatan Kualitas Pendidikan)
Menurut Lukman, dengan kewajiban sertifikasi halal selain menguntungkan konsumen umat Islam juga menguntungkan para pelaku usaha. Karena akan menuntut mereka untuk lebih perhatian terhadap kebersihan dan kesehatan.
Dengan demikian, penyediaan bahan, cara pengolahan, pengemasan dan display produk akan selalu mengikuti ketentuan standarisasi halal. Hal ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM khususnya UMKM di sektor kesehatan dan makanan. “Bagi umat Islam, ini adalah perkembangan yang menggembirakan,” tegas mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Namun, Lukman mengakui, selama ini tingkat kepedulian pelaku usaha terhadap sertifikasi halal masih terbatas pada pelaku usaha yang berskala besar. Mereka telah menganggapnya sebagai sebuah investasi, bukan beban. Sedangkan, pelaku UMKM belum menjadikan sertifikasi halal sebagai hal yang diutamakan karena selama ini susah untuk mendapatkan sertifikasi halal selain alasan utamanya tidak memiliki pembiayaan.
Lihat Juga :