Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Tak Diizinkan Jenguk Syahganda Nainggolan dkk
Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:41 WIB
loading...
A
A
A
"Sudah ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Ketiga petinggi KAMI itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Anton Permana ditangkap di wilayah Rawamangun, Jakarta pada Senin 12 Oktober 2020.
Kemudian, Syahganda Nainggolan ditangkap keesokan harinya di wilayah Depok, sekitar pukul 04.00 WIB. Lalu, Jumhur Hidayat juga diciduk di kawasan Jakarta Selatan.
Selain ketiga petinggi KAMI itu, Polri juga meringkus lima orang lainnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyatakan, mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Ketiga petinggi KAMI itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Anton Permana ditangkap di wilayah Rawamangun, Jakarta pada Senin 12 Oktober 2020.
Kemudian, Syahganda Nainggolan ditangkap keesokan harinya di wilayah Depok, sekitar pukul 04.00 WIB. Lalu, Jumhur Hidayat juga diciduk di kawasan Jakarta Selatan.
Selain ketiga petinggi KAMI itu, Polri juga meringkus lima orang lainnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyatakan, mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
(zik)
Lihat Juga :