Kadin: UU Ciptaker Permudah Bentuk Badan Usaha bagi Pemula

Kamis, 15 Oktober 2020 - 12:01 WIB
loading...
Kadin: UU Ciptaker Permudah...
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyebutkan, bahwa beleid itu menstimulus terciptanya pengusaha baru dan lapangan pekerjaan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dianggap sebagai solusi peningkatan aktivitas perdagangan. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyebut beleid itu menstimulus terciptanya pengusaha baru dan lapangan pekerjaan.

(Baca juga: Update Corona: 344.749 Positif, 267.851 Sembuh, 12.156 Meninggal)

"Kalau banyak yang kerja, otomatis demand (permintaan) naik, sehingga banyak supply (pasokan) naik, karena produksi bertambah. Perdagangan otomatis meningkat, aktivitasnya bergerak," kata Benny ketika dihubungi, Rabu, 14 Oktober 2020.

(Baca juga: Pengaruh Covid-19 pada Psikologi dan Kesehatan Jiwa di Masyarakat)

Menurut dia, saat ini aktivitas perdagangan menurun karena pendapatan masyarakat turun. Hal tersebut membuat kemampuan beli mereka turun dan mereduksi aktivitas perdagangan.

Benny menyebut UU Ciptaker mempermudah pembentukan badan usaha bagi pemula. Sehingga para pengusaha baru akan bermunculan, disertai lapangan pekerjaan.

"Selama ini pengusaha menghadapi ribuan perizinan. Milenial pasti enggak sabar itu, apa-apa minta izin," kata dia.

Kehadiran UU Ciptaker, menyederhanakan izin yang tumpang tindih. Sehingga memudahkan warga Indonesia membuka usaha.

Menurut Benny, ada prosedur perizinan yang dipangkas dan dipermudah. Sementara itu, ada aturan lain yang ditambah untuk mendukung proses perdagangan.

"Paling tidak pengusaha itu tidak mengemis (izin) dan bisa belanja. Begitu bicara soal belanja, perdagangan dimulai," ujar dia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1592 seconds (0.1#10.140)