Kadin: UU Ciptaker Permudah Bentuk Badan Usaha bagi Pemula

Kamis, 15 Oktober 2020 - 12:01 WIB
loading...
Kadin: UU Ciptaker Permudah...
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyebutkan, bahwa beleid itu menstimulus terciptanya pengusaha baru dan lapangan pekerjaan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dianggap sebagai solusi peningkatan aktivitas perdagangan. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyebut beleid itu menstimulus terciptanya pengusaha baru dan lapangan pekerjaan.

(Baca juga: Update Corona: 344.749 Positif, 267.851 Sembuh, 12.156 Meninggal)

"Kalau banyak yang kerja, otomatis demand (permintaan) naik, sehingga banyak supply (pasokan) naik, karena produksi bertambah. Perdagangan otomatis meningkat, aktivitasnya bergerak," kata Benny ketika dihubungi, Rabu, 14 Oktober 2020.

(Baca juga: Pengaruh Covid-19 pada Psikologi dan Kesehatan Jiwa di Masyarakat)

Menurut dia, saat ini aktivitas perdagangan menurun karena pendapatan masyarakat turun. Hal tersebut membuat kemampuan beli mereka turun dan mereduksi aktivitas perdagangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Mendagri Dorong Pemda...
Mendagri Dorong Pemda Aktif Libatkan Kadin Daerah
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Kadin Ungkap Nilai Dagang...
Kadin Ungkap Nilai Dagang Indonesia-Prancis Tembus USD1 Miliar di Kuartal I-2026
Salurkan Hewan Kurban...
Salurkan Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia, AYP: Bukti Kepedulian Kadin ke Sesama
Rekomendasi
Belgia Juara Grup G,...
Belgia Juara Grup G, Lolos ke 32 Besar usai Bungkam Selandia Baru 5-1
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
Berita Terkini
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved