Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Perlu Libatkan Publik

Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:11 WIB
loading...
Perumusan Aturan Turunan...
Pemerintah disarankan untuk mendengar masukan sekaligus melibatkan publik dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah segera menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR . Terkait hal tersebut, pemerintah disarankan untuk mendengar masukan sekaligus melibatkan publik dalam membuat aturan turunan itu.

"Pemerintah perlu mendengar masukan bahkan melibatkan publik terhadap pembuatan aturan turunan dari UU Ciptaker. Agar aturan teknis seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri dalam pembuatannya tidak menimbulkan kecurigaan dan bisa senafas dengan ekspektasi publik," ujar praktisi hukum bisnis Andy R. Wijaya kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

Dia berpendapat, publik memandang proses pembahasan RUU Ciptaker tertutup dan tergesa-gesa. Dia berharap, opini itu tidak sampai muncul lagi. Dirinya yakin akan banyak aspirasi dan gagasan muncul dari masyarakat dengan melibatkannya dalam perumusan aturan turunan itu. "Sehingga harapan dari publik khususnya kaum buruh dan pelaku usaha UMKM bisa tersampaikan dan diterima," katanya.

(Baca juga: Samakan Visi, Mendagri Sosialisasikan UU Cipta Kerja ke Forkopimda ).

Sekadar diketahui, RUU Ciptaker disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI Senin 5 Oktober 2020. Kemudian, DPR melalui Sekretaris Jenderalnya, Indra Iskandar menyerahkan naskah final UU Ciptaker terdiri dari 812 halaman pada Rabu 14 Oktober 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, FIFA Diminta Bayar Kompensasi Rp1,6 Miliar
Mitsubishi Triton Ralliart...
Mitsubishi Triton Ralliart Merapat, Nissan Tendang Navara Nismo
Misteri Rumah Rimar...
Misteri Rumah Rimar Idol Terungkap! Sosok Bermuka Batu Bertaring Pernah Muncul di Depannya
Berita Terkini
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved