Miliki Kelainan Seksual, Prajurit TNI AD Dipenjara 1 Tahun dan Dipecat
Rabu, 14 Oktober 2020 - 22:07 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, pada 21 November 2019 bertempat di Rumah Sakit dr. Soedjono Magelang, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan terhadap Praka PW oleh dokter pemeriksa Letkol Ckm (K) Dyah Murni Hastuti. Dari hasil pemeriksaan, disebutkan bahwa Praka PW memiliki orientasi biseksual.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga mencatat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi Praka PW. Adapun hal yang hal-hal yang memberatkan ada lima. Pertama, Terdakwa telah mencederai Prajurit TNI atas perbuatan Terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis.
Kedua, perbuatan terdakwa dapat mencemarkan nama baik TNI AD, khususnya kesatuannya di mata masyarakat. Kemudian, lanjut di poin ketiga, terdakwa tidak menghayati dan tidak memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga ke-5, Sumpah Prajurit ke-2 dan ke-3 dan Delapan Wajib TNI ke-4.
Hal yang memberatkan di poin keempat, perbuatan Terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis tidak sesuai dengan norma Agama Islam yang dianut. Terakhir, perbuatan Terdakwa dapat memberikan pengaruh buruk terhadap disiplin keprajuritan di kesatuannya.
"Hal-hal yang meringankan, pertama terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. Kedua, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara lain. Ketiga, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tulis kutipan tersebut.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga mencatat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi Praka PW. Adapun hal yang hal-hal yang memberatkan ada lima. Pertama, Terdakwa telah mencederai Prajurit TNI atas perbuatan Terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis.
Kedua, perbuatan terdakwa dapat mencemarkan nama baik TNI AD, khususnya kesatuannya di mata masyarakat. Kemudian, lanjut di poin ketiga, terdakwa tidak menghayati dan tidak memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga ke-5, Sumpah Prajurit ke-2 dan ke-3 dan Delapan Wajib TNI ke-4.
Hal yang memberatkan di poin keempat, perbuatan Terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis tidak sesuai dengan norma Agama Islam yang dianut. Terakhir, perbuatan Terdakwa dapat memberikan pengaruh buruk terhadap disiplin keprajuritan di kesatuannya.
"Hal-hal yang meringankan, pertama terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. Kedua, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara lain. Ketiga, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tulis kutipan tersebut.
(abd)
Lihat Juga :