Miliki Kelainan Seksual, Prajurit TNI AD Dipenjara 1 Tahun dan Dipecat

Rabu, 14 Oktober 2020 - 22:07 WIB
loading...
Miliki Kelainan Seksual,...
Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka PW sebagai prajurit TNI AD lantaran terbukti melakukan perilaku seks menyimpang homoseksual. FOTO/ICENEWS.IS
A A A
JAKARTA - Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka PW sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD) lantaran terbukti melakukan perilaku seks menyimpang homoseksual . Selain itu, Praka P juga dijatuhi hukuman kurungan 1 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Prajurit Kepala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama satu tahun. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).

Kelainan seksual Praka PW diketahui bermula pada Agustus 2017 saat berkenalan dengan Pratu MS melalui media sosial Instagram, yang kemudian beralih ke aplikasi pesan singkat WhatsApp. (Baca juga: Prajurit TNI AD Bersaing Jadi Terbaik di MTQ dan Musabaqah Hifdzil Qur'an Kodam I/BB )

Selama saling mengenal, Praka PW dan Pratu MS telah melakukan hubungan sesama jenis sebanyak empat kali. Lokasi pertama yang menjadi tempat keduanya melakukan hubungan intim adalah di asrama mereka bertugas.

Satu bulan kemudian, tepatnya September, mereka melakukan hubungan kedua kali. Kali ini mereka melakukan tindakan seksual meyimpang tersebut di sebuah hotel melati di wilayah Kabupaten Semarang.

Dua tahun berselang, keduanya kembali melakukan hubungan seksual sebanyak dua kali. Tepatnya pada Februari dan Mei 2019, di lokasi yang sama, yaitu asrama.

Selain dengan Pratu MS, Praka PW juga melakukan hubungan homoseksual dengan dua prajurit lain. Kedua prajurit tersebut yakni Sertu W dan Sertu WK. (Baca juga: Surprise! Sibuk Angkut Batu, Tiga Prajurit TNI Naik Pangkat )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Pangdivif 1 Kostrad...
Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Fikri Musmar Pimpin Sertijab Danyonkav 1 Kostrad
Ryamizard Ryacudu Meninggal...
Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia, TNI AD Berduka: Pengabdiannya Inspirasi bagi Prajurit
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Cerita Bunda Corla Kehilangan...
Cerita Bunda Corla Kehilangan Pekerjaan di Jerman, Ketahuan Liburan saat Cuti Sakit
Rekomendasi
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Berita Terkini
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved