Miliki Kelainan Seksual, Prajurit TNI AD Dipenjara 1 Tahun dan Dipecat
Rabu, 14 Oktober 2020 - 22:07 WIB
loading...
Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka PW sebagai prajurit TNI AD lantaran terbukti melakukan perilaku seks menyimpang homoseksual. FOTO/ICENEWS.IS
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka PW sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD) lantaran terbukti melakukan perilaku seks menyimpang homoseksual . Selain itu, Praka P juga dijatuhi hukuman kurungan 1 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Prajurit Kepala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama satu tahun. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).
Kelainan seksual Praka PW diketahui bermula pada Agustus 2017 saat berkenalan dengan Pratu MS melalui media sosial Instagram, yang kemudian beralih ke aplikasi pesan singkat WhatsApp. (Baca juga: Prajurit TNI AD Bersaing Jadi Terbaik di MTQ dan Musabaqah Hifdzil Qur'an Kodam I/BB )
Selama saling mengenal, Praka PW dan Pratu MS telah melakukan hubungan sesama jenis sebanyak empat kali. Lokasi pertama yang menjadi tempat keduanya melakukan hubungan intim adalah di asrama mereka bertugas.
Satu bulan kemudian, tepatnya September, mereka melakukan hubungan kedua kali. Kali ini mereka melakukan tindakan seksual meyimpang tersebut di sebuah hotel melati di wilayah Kabupaten Semarang.
Dua tahun berselang, keduanya kembali melakukan hubungan seksual sebanyak dua kali. Tepatnya pada Februari dan Mei 2019, di lokasi yang sama, yaitu asrama.
Selain dengan Pratu MS, Praka PW juga melakukan hubungan homoseksual dengan dua prajurit lain. Kedua prajurit tersebut yakni Sertu W dan Sertu WK. (Baca juga: Surprise! Sibuk Angkut Batu, Tiga Prajurit TNI Naik Pangkat )
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Prajurit Kepala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama satu tahun. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).
Kelainan seksual Praka PW diketahui bermula pada Agustus 2017 saat berkenalan dengan Pratu MS melalui media sosial Instagram, yang kemudian beralih ke aplikasi pesan singkat WhatsApp. (Baca juga: Prajurit TNI AD Bersaing Jadi Terbaik di MTQ dan Musabaqah Hifdzil Qur'an Kodam I/BB )
Selama saling mengenal, Praka PW dan Pratu MS telah melakukan hubungan sesama jenis sebanyak empat kali. Lokasi pertama yang menjadi tempat keduanya melakukan hubungan intim adalah di asrama mereka bertugas.
Satu bulan kemudian, tepatnya September, mereka melakukan hubungan kedua kali. Kali ini mereka melakukan tindakan seksual meyimpang tersebut di sebuah hotel melati di wilayah Kabupaten Semarang.
Dua tahun berselang, keduanya kembali melakukan hubungan seksual sebanyak dua kali. Tepatnya pada Februari dan Mei 2019, di lokasi yang sama, yaitu asrama.
Selain dengan Pratu MS, Praka PW juga melakukan hubungan homoseksual dengan dua prajurit lain. Kedua prajurit tersebut yakni Sertu W dan Sertu WK. (Baca juga: Surprise! Sibuk Angkut Batu, Tiga Prajurit TNI Naik Pangkat )
Lihat Juga :