Miliki Kelainan Seksual, Prajurit TNI AD Dipenjara 1 Tahun dan Dipecat

Rabu, 14 Oktober 2020 - 22:07 WIB
loading...
Miliki Kelainan Seksual,...
Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka PW sebagai prajurit TNI AD lantaran terbukti melakukan perilaku seks menyimpang homoseksual. FOTO/ICENEWS.IS
A A A
JAKARTA - Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka PW sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD) lantaran terbukti melakukan perilaku seks menyimpang homoseksual . Selain itu, Praka P juga dijatuhi hukuman kurungan 1 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Prajurit Kepala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama satu tahun. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).

Kelainan seksual Praka PW diketahui bermula pada Agustus 2017 saat berkenalan dengan Pratu MS melalui media sosial Instagram, yang kemudian beralih ke aplikasi pesan singkat WhatsApp. ( )

Selama saling mengenal, Praka PW dan Pratu MS telah melakukan hubungan sesama jenis sebanyak empat kali. Lokasi pertama yang menjadi tempat keduanya melakukan hubungan intim adalah di asrama mereka bertugas.

Satu bulan kemudian, tepatnya September, mereka melakukan hubungan kedua kali. Kali ini mereka melakukan tindakan seksual meyimpang tersebut di sebuah hotel melati di wilayah Kabupaten Semarang.

Dua tahun berselang, keduanya kembali melakukan hubungan seksual sebanyak dua kali. Tepatnya pada Februari dan Mei 2019, di lokasi yang sama, yaitu asrama.

Selain dengan Pratu MS, Praka PW juga melakukan hubungan homoseksual dengan dua prajurit lain. Kedua prajurit tersebut yakni Sertu W dan Sertu WK. ( )

Kemudian, pada 21 November 2019 bertempat di Rumah Sakit dr. Soedjono Magelang, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan terhadap Praka PW oleh dokter pemeriksa Letkol Ckm (K) Dyah Murni Hastuti. Dari hasil pemeriksaan, disebutkan bahwa Praka PW memiliki orientasi biseksual.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga mencatat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi Praka PW. Adapun hal yang hal-hal yang memberatkan ada lima. Pertama, Terdakwa telah mencederai Prajurit TNI atas perbuatan Terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis.

Kedua, perbuatan terdakwa dapat mencemarkan nama baik TNI AD, khususnya kesatuannya di mata masyarakat. Kemudian, lanjut di poin ketiga, terdakwa tidak menghayati dan tidak memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga ke-5, Sumpah Prajurit ke-2 dan ke-3 dan Delapan Wajib TNI ke-4.

Hal yang memberatkan di poin keempat, perbuatan Terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis tidak sesuai dengan norma Agama Islam yang dianut. Terakhir, perbuatan Terdakwa dapat memberikan pengaruh buruk terhadap disiplin keprajuritan di kesatuannya.

"Hal-hal yang meringankan, pertama terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. Kedua, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara lain. Ketiga, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tulis kutipan tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)