UU Cipta Kerja Jadi Tonggak Baru Penguatan Koperasi Syariah
Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan ketentuan pasal baru yang ada di Undang-undang Cipta Kerja, mulai dari landasan untuk dewan syariah hingga ketentuan lebih lanjut yang dimandatkan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sudah jelas ada jaminan landasan hukum bagi koperasi yang akan melaksanakan kegiatan usaha syariah," terang Lukman.
Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ini menjelaskan, arti penting koperasi syariah yang mencakup dua keistimewaan sekaligus. Pertama, bahwa koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha yang dijalankan melalui usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi diharapkan benar-benar berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. (Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai untuk Perbaikan Sistem di Indonesia)
Kedua, dengan penerapan prinsip ekonomi syariah akan semakin mendekatkan pada tatanan ekonomi yang maju, adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. "Jadi, penantian aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang ingin membangun koperasi dengan prinsip syariah, sekarang sudah mulai terjawab dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang jelas memberi payung hukum yang kuat untuk koperasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah," pungkasnya.
Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ini menjelaskan, arti penting koperasi syariah yang mencakup dua keistimewaan sekaligus. Pertama, bahwa koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha yang dijalankan melalui usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi diharapkan benar-benar berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. (Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai untuk Perbaikan Sistem di Indonesia)
Kedua, dengan penerapan prinsip ekonomi syariah akan semakin mendekatkan pada tatanan ekonomi yang maju, adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. "Jadi, penantian aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang ingin membangun koperasi dengan prinsip syariah, sekarang sudah mulai terjawab dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang jelas memberi payung hukum yang kuat untuk koperasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :