UU Cipta Kerja Dinilai untuk Perbaikan Sistem di Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2020 - 18:03 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Dinilai untuk Perbaikan Sistem di Indonesia
Peneliti SMRC Saidiman Ahmad menilai, UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diperjuangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk perlawanan terhadap oligarki. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad menilai, Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang diperjuangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk perlawanan terhadap oligarki yang selama ini mengakar dalam sistem berusaha Indonesia.

(Baca juga: Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks PNS BPPT)

Dengan UU tersebut, menurut Saidiman, justru masyarakat umum diberikan akses selebar-lebarnya untuk memulai aktivitas usaha dan ekonomi.

(Baca juga: Kontrak Selesai, 36 Pelaut WNI Dipulangkan dari Afrika Selatan)

Saidiman mengatakan, sistem dan aturan sebelumnya sangat menyulitkan bagi masyarakat untuk memulai usaha. Terutama soal perizinan dan tumpang tindihnya aturan sehingga masyarakat bawah tidak memiliki daya untuk mengaksesnya.

"Dalam kondisi yang ruwet dan macam-macam itu tidak semua orang yang bisa menyelesaikan. Hanya orang-orang tertentu," kata Saiduman dalam diskusi virtual bertajuk UU Cipta Kerja dan Dampaknya Bagi Kepentingan Publik, Selasa (13/10).

"Saya menyebutnya para oligarki dalam pengertian mereka yang punya dana Mungkin bisa membayar pejabat setempat mulai dari level bawah sampai atas. Itu yang tidak bisa dipungkiri. Yang bisa keluar dari masalah itu adalah orang kaya," tambahnya.

Saidiman memaparkan, survei tentang perizinan usaha pada akhir Juni 2020. Sebanyak 22 persen responden mengaku pernah mengurus perizinan, di mana 45 persen di antaranya merasakan sulit memenuhi persyaratan usaha itu.

"Usahanya itu sulit apabila terkait UMKM. Jadi itu yang terjadi di masyarakat," jelas dia.

Selama ini kata Saidiman, hanya mereka yang kaya, yang berkuasa, dan pejabat publik atau politik yang mudah mengakses perizinan itu. Sementara itu, UU Omnibus Law ini memangkas monopoli perizinan tersebut yang menguntungkan pihak oligarki dalam sistem masa lalu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)