UU Cipta Kerja Jadi Tonggak Baru Penguatan Koperasi Syariah

Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:00 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Jadi...
Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional NU (P2NU), Lukman Edy berpandangan dengan disahkannya UU Cipta Kerja mampu memberi penguatan terhadap koperasi berbasis syariah. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Dalam dekade terakhir ini menjadi waktu yang menggembirakan bagi kemajuan keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia di mana, Global Islamic Finance Report 2019 telah menempatkan Indonesia menjadi peringkat tertinggi mengenai kepemimpinan dan keuangan Islam global dengan capaian nilai 81,93. Dan koperasi syariah menjadi salah satu jasa pelayanan keuangan yang bisa menunjang program peningkatan kesejahteraan rakyat.

Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional NU (P2NU), Lukman Edy berpandangan dengan disahkannya Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mampu memberi penguatan terhadap koperasi berbasis syariah. Karena selama ini, keberadaan koperasi syariah secara khusus belum memiliki landasan hukum yang kokoh dalamperundang-undangan yang ada. (Baca juga: Mahfud MD Ungkap Sebab Kemunculannya UU Cipta Kerja)

"Dengan prestasi yang sudah dicapai selama ini, tentunya pemerintah berkehendak agar semua instrumen yang menunjang upaya pemajuan di bidang ekonomi ummat agar mendapatkan landasan hukum yang kokoh, tidak terkecuali posisi dan peran koperasi dengan prinsip syariah," ujar Lukman Edy kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Menurut Lukman, untuk semakin mendorong pertumbuhan dan geliat koperasi syariah dalam kancah pembangunan perekonomian nasional, merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat. Untuk mewujudkan hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan global, perlu adanya suatu ketentuan yang secara khusus mengatur tentang perkoperasian yang berbasis prinsip syariah di dalam suatu UU.

Berdasarkan hasil kajian strategis Indonesia Maju Institut (IMI), kata Ketua Dewan Pakar IMI ini, UU Cipta Kerja yang baru saja disetujui oleh DPR ternyata telah memberikan angin segar tentang hal tersebut dengan memberikan landasan hukum bagi koperasi yang akan menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dengan menambahkan ayat ke 4 pada Pasal 43 dalam Undang-undang Perkoperasian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
BPIP: Kembalikan Koperasi...
BPIP: Kembalikan Koperasi ke Khitah Ekonomi Pancasila
MUI dan FORKOPI Sepakat...
MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
BRI Gandeng Syailendra...
BRI Gandeng Syailendra Capital Hadirkan Investasi Syariah melalui Super App BRImo
Ambil Peluang Investasi...
Ambil Peluang Investasi Syariah di Booth MNC Sekuritas dalam Sharia Investment Week 2026
Rekomendasi
Ketimpangan Makin Lebar,...
Ketimpangan Makin Lebar, 1,5% Populasi Menguasai hampir 50 Persen Total Kekayaan Dunia
Mengapa Spam Judi Online...
Mengapa Spam Judi Online Makin Marak di Kolom Komentar Media Sosial?
Rudal-rudal Rusia Hujani...
Rudal-rudal Rusia Hujani Ibu Kota Ukraina Jelang KTT NATO, 8 Orang Tewas
Berita Terkini
Muktamar ke-35 NU: Siapa...
Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?
Prabowo Sambut Jabat...
Prabowo Sambut Jabat Tangan Erat Kedatangan PM Singapura di Istana Merdeka
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Oleh Soleh Dukung Perpres...
Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved