UU Cipta Kerja Jadi Tonggak Baru Penguatan Koperasi Syariah

Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:00 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Jadi...
Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional NU (P2NU), Lukman Edy berpandangan dengan disahkannya UU Cipta Kerja mampu memberi penguatan terhadap koperasi berbasis syariah. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Dalam dekade terakhir ini menjadi waktu yang menggembirakan bagi kemajuan keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia di mana, Global Islamic Finance Report 2019 telah menempatkan Indonesia menjadi peringkat tertinggi mengenai kepemimpinan dan keuangan Islam global dengan capaian nilai 81,93. Dan koperasi syariah menjadi salah satu jasa pelayanan keuangan yang bisa menunjang program peningkatan kesejahteraan rakyat.

Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional NU (P2NU), Lukman Edy berpandangan dengan disahkannya Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mampu memberi penguatan terhadap koperasi berbasis syariah. Karena selama ini, keberadaan koperasi syariah secara khusus belum memiliki landasan hukum yang kokoh dalamperundang-undangan yang ada. (Baca juga: Mahfud MD Ungkap Sebab Kemunculannya UU Cipta Kerja)

"Dengan prestasi yang sudah dicapai selama ini, tentunya pemerintah berkehendak agar semua instrumen yang menunjang upaya pemajuan di bidang ekonomi ummat agar mendapatkan landasan hukum yang kokoh, tidak terkecuali posisi dan peran koperasi dengan prinsip syariah," ujar Lukman Edy kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Menurut Lukman, untuk semakin mendorong pertumbuhan dan geliat koperasi syariah dalam kancah pembangunan perekonomian nasional, merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat. Untuk mewujudkan hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan global, perlu adanya suatu ketentuan yang secara khusus mengatur tentang perkoperasian yang berbasis prinsip syariah di dalam suatu UU.

Berdasarkan hasil kajian strategis Indonesia Maju Institut (IMI), kata Ketua Dewan Pakar IMI ini, UU Cipta Kerja yang baru saja disetujui oleh DPR ternyata telah memberikan angin segar tentang hal tersebut dengan memberikan landasan hukum bagi koperasi yang akan menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dengan menambahkan ayat ke 4 pada Pasal 43 dalam Undang-undang Perkoperasian.

"Dengan ketentuan pasal baru yang ada di Undang-undang Cipta Kerja, mulai dari landasan untuk dewan syariah hingga ketentuan lebih lanjut yang dimandatkan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sudah jelas ada jaminan landasan hukum bagi koperasi yang akan melaksanakan kegiatan usaha syariah," terang Lukman.

Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ini menjelaskan, arti penting koperasi syariah yang mencakup dua keistimewaan sekaligus. Pertama, bahwa koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha yang dijalankan melalui usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi diharapkan benar-benar berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. (Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai untuk Perbaikan Sistem di Indonesia)

Kedua, dengan penerapan prinsip ekonomi syariah akan semakin mendekatkan pada tatanan ekonomi yang maju, adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. "Jadi, penantian aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang ingin membangun koperasi dengan prinsip syariah, sekarang sudah mulai terjawab dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang jelas memberi payung hukum yang kuat untuk koperasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
BPIP: Kembalikan Koperasi...
BPIP: Kembalikan Koperasi ke Khitah Ekonomi Pancasila
MUI dan FORKOPI Sepakat...
MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah
BRI Gandeng Syailendra...
BRI Gandeng Syailendra Capital Hadirkan Investasi Syariah melalui Super App BRImo
Ambil Peluang Investasi...
Ambil Peluang Investasi Syariah di Booth MNC Sekuritas dalam Sharia Investment Week 2026
Maksimalkan Peran Koperasi...
Maksimalkan Peran Koperasi Hijau untuk Dukung Pengembangan PLTS
Rekomendasi
Euforia Suporter Memuncak,...
Euforia Suporter Memuncak, Meksiko Siap Rem Penjualan Alkohol
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved