UU Cipta Kerja Dinilai untuk Perbaikan Sistem di Indonesia
Rabu, 14 Oktober 2020 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A
Saidiman memaparkan, survei tentang perizinan usaha pada akhir Juni 2020. Sebanyak 22 persen responden mengaku pernah mengurus perizinan, di mana 45 persen di antaranya merasakan sulit memenuhi persyaratan usaha itu.
"Usahanya itu sulit apabila terkait UMKM. Jadi itu yang terjadi di masyarakat," jelas dia.
Selama ini kata Saidiman, hanya mereka yang kaya, yang berkuasa, dan pejabat publik atau politik yang mudah mengakses perizinan itu. Sementara itu, UU Omnibus Law ini memangkas monopoli perizinan tersebut yang menguntungkan pihak oligarki dalam sistem masa lalu.
"Itu yang diselesaikan Pak Jokowi, semangatnya memberi ruang kepada warga untuk ikut dalam aktivitas ekonomi. Jadi saya tidak setuju kalau ada yang menyatakan UU ini pro-oligarki, kalau kita pakai logika sedikit saja, justru yang diuntungkan masyarakat kecil, masyarakat bawah yang selama ini tidak punya akses kepada sumber daya ekonomi. Karena dia dihalangi oleh begitu banyak persoalan," jelas Saidiman.
Saidiman melihat, UU Omnibus Law ini merupakan ide Presiden Jokowi secara keseluruhan. Jejak itu hampir berada dalam pidato serta tulisan Jokowi maupun naskah akademik dalam UU Omnibus Law itu.
"Ada sejumlah hal yang ingin dijawab Jokowi dengan aturan ini, yaitu mewujudkan Indonesia maju pada 2045, keluar dari jebakan pendapatan menengah, menghilangkan kemiskinan, menumbuhkan ekonomi 5 persen setiap tahun, serta menghapuskan pengangguran 7 juta per tahun ditambah menyediakan lapangan kerja untuk 3 juta angkatan kerja baru setiap tahunnya," jelasnya.
Presiden Jokowi lanjut Saidiman, secara fundamental telah menyiapkan upaya transformasi ekonomi sebelum UU Omnibus Law itu disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu. Pertama pembangunan infrastruktur, kedua penguatan sumber daya manusia, dan ketiga melalui UU Omnibus Law itu.
"Usahanya itu sulit apabila terkait UMKM. Jadi itu yang terjadi di masyarakat," jelas dia.
Selama ini kata Saidiman, hanya mereka yang kaya, yang berkuasa, dan pejabat publik atau politik yang mudah mengakses perizinan itu. Sementara itu, UU Omnibus Law ini memangkas monopoli perizinan tersebut yang menguntungkan pihak oligarki dalam sistem masa lalu.
"Itu yang diselesaikan Pak Jokowi, semangatnya memberi ruang kepada warga untuk ikut dalam aktivitas ekonomi. Jadi saya tidak setuju kalau ada yang menyatakan UU ini pro-oligarki, kalau kita pakai logika sedikit saja, justru yang diuntungkan masyarakat kecil, masyarakat bawah yang selama ini tidak punya akses kepada sumber daya ekonomi. Karena dia dihalangi oleh begitu banyak persoalan," jelas Saidiman.
Saidiman melihat, UU Omnibus Law ini merupakan ide Presiden Jokowi secara keseluruhan. Jejak itu hampir berada dalam pidato serta tulisan Jokowi maupun naskah akademik dalam UU Omnibus Law itu.
"Ada sejumlah hal yang ingin dijawab Jokowi dengan aturan ini, yaitu mewujudkan Indonesia maju pada 2045, keluar dari jebakan pendapatan menengah, menghilangkan kemiskinan, menumbuhkan ekonomi 5 persen setiap tahun, serta menghapuskan pengangguran 7 juta per tahun ditambah menyediakan lapangan kerja untuk 3 juta angkatan kerja baru setiap tahunnya," jelasnya.
Presiden Jokowi lanjut Saidiman, secara fundamental telah menyiapkan upaya transformasi ekonomi sebelum UU Omnibus Law itu disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu. Pertama pembangunan infrastruktur, kedua penguatan sumber daya manusia, dan ketiga melalui UU Omnibus Law itu.
Lihat Juga :