Cegah Penyebaran Covid-19, Mantan Dirjen Otda Usulkan Pilkada 2020 lewat DPRD
Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:06 WIB
loading...
A
A
A
Djohermansyah menyatakan pelaksanaan pilkada lewat DPRD dimungkinkan karena diatur dalam Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Bunyi pasal itu adalah gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Hitung-hitung Djohermansyah Djohan, pilkada lewat DPRD ini hanya akan melibatkan 10-12 ribu orang. Bandingkan dengan pilkada langsung di 270 daerah yang diperkirakan melibatkan sekitar 105 juta.
(Baca: Pilkada lewat DPRD Uangnya Borongan, Pilkada Langsung Itu Eceran)
Nantinya, anggota dan pasangan calon (paslon) kepala daerah menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu untuk mencegah penyebaran virus Sars Cov-II. Kalau memang mau dengan sistem ini, menurutnya, tahapan kampanye yang sekarang sedang berlangsung dihentikan.
Kemudian, diganti dengan penyampaian visi dan misi paslon di DPRD. Tahapan selanjutnya, pemilihan oleh anggota DPRD. “Hanya satu, perlu perppu yang mengatur pemilihan lewat dewan. Saya menyarankan ada keterlibatan aparat penegak hukum dan KPK supaya tidak terjadi politik uang,” pungkasnya.
Hitung-hitung Djohermansyah Djohan, pilkada lewat DPRD ini hanya akan melibatkan 10-12 ribu orang. Bandingkan dengan pilkada langsung di 270 daerah yang diperkirakan melibatkan sekitar 105 juta.
(Baca: Pilkada lewat DPRD Uangnya Borongan, Pilkada Langsung Itu Eceran)
Nantinya, anggota dan pasangan calon (paslon) kepala daerah menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu untuk mencegah penyebaran virus Sars Cov-II. Kalau memang mau dengan sistem ini, menurutnya, tahapan kampanye yang sekarang sedang berlangsung dihentikan.
Kemudian, diganti dengan penyampaian visi dan misi paslon di DPRD. Tahapan selanjutnya, pemilihan oleh anggota DPRD. “Hanya satu, perlu perppu yang mengatur pemilihan lewat dewan. Saya menyarankan ada keterlibatan aparat penegak hukum dan KPK supaya tidak terjadi politik uang,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :