Dinas Kesbangpol Gelar Rapat Bersama FKUB Morowali
Rabu, 14 Oktober 2020 - 11:26 WIB
loading...
A
A
A
Ditambahkannya bahwa FKUB telah mendapatkan dana insentif dari Kepala Badan keuangan dalam 4 bulan terakhir, setelahnya akan di mulai kembali pada tahun depan di bulan Januari.
"Informasi penting yang perlu kita ketahui bersama bahwa insya Allah atas dukungan kepala bpkad Kabupaten Morowali kita sudah mendapat insentif khusus pengurus harian dan dewan penasehat karena itu ada edaran kami sampaikan untuk diisi nama dan nomor rekening bank karena semua ini penerimaan horor tidak lagi melalui tunai tapi kita melalui non tunai jadi nanti insya Allah kalau sudah diproses akan ditransfer atau insentif yaitu melalui rekening masing-masing sebaiknya rekening BPD cepat prosesnya.
"Saya kira ini informasi yang sedikit mengidolakan baik kita cuma kita punya ini karena ini berjalan sudah di perubahan anggaran kita hanya hitung 4 bulan kita akan berusaha untuk supaya mulai dari Januari sampai Desember ". Ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tugas dewan penasehat tentunya memberikan saran pendapat tentang beberapa hal yang terkait dengan pendirian rumah ibadah sehingga yang menjadi bahan pembicaraan hari ini merupakan pokok pembahasan mengenai persyaratan itu saja 90/60.
"Informasi penting yang perlu kita ketahui bersama bahwa insya Allah atas dukungan kepala bpkad Kabupaten Morowali kita sudah mendapat insentif khusus pengurus harian dan dewan penasehat karena itu ada edaran kami sampaikan untuk diisi nama dan nomor rekening bank karena semua ini penerimaan horor tidak lagi melalui tunai tapi kita melalui non tunai jadi nanti insya Allah kalau sudah diproses akan ditransfer atau insentif yaitu melalui rekening masing-masing sebaiknya rekening BPD cepat prosesnya.
"Saya kira ini informasi yang sedikit mengidolakan baik kita cuma kita punya ini karena ini berjalan sudah di perubahan anggaran kita hanya hitung 4 bulan kita akan berusaha untuk supaya mulai dari Januari sampai Desember ". Ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tugas dewan penasehat tentunya memberikan saran pendapat tentang beberapa hal yang terkait dengan pendirian rumah ibadah sehingga yang menjadi bahan pembicaraan hari ini merupakan pokok pembahasan mengenai persyaratan itu saja 90/60.
(srf)
Lihat Juga :